Oleh : Bayu Risnandar Ketua FKMP Sukabumi
SUKABUMISATU.com – Di tahun anggaran 2025 Pemda Sukabumi memberikan bantuan pada beberapa desa melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus dengan total 1.725.000.000
Kemudian oleh desa yang menerima bantuan keuangan tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Terbanyak adalah Sarana & Prasarana Kantor Desa kemudian Bantuan Pengadaan Mebelair.
Bantuan Keuangan seperti ini biasanya tiap tahun ada.
Tahun 2024 dan tahun² sebelumnya juga ada. Termasuk kemungkinan tahun 2026 melalui APBD Kab. Sukabumi.
Dalam hal ini patut kita bertanya pada Pa Bupati sebagai Penanggungjawab APBD sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan KDKMP dimana keberpihakannya pada KDKMP?

Apa bentuk implementasi dukungannya pada KDKMP sebagai Program Strategis Nasional di daerah?
Hemat kami, seharusnya Bupati Sukabumi memanfaatkan bantuan keuangan khusus itu untuk turut menyelesaikan permasalahan KDKMP di Kab. Sukabumi.
Persoalan terbanyak saat ini ketersediaan Lahan Pembangunan Gerai KDKMP.
Maka Peruntukan Bantuan Keuangan tersebut dapat diarahkan oleh Bupati demi turut membantu kepala desa atau lurah yang kesulitan menyiapkan lahan seperti ditugaskan Inpres 17 tahun 2025.
Secara periodik, Bantuan Keuangan Khusus di tahun anggaran 2026 dapat diperuntukkan bagi penyediaan lahan Gerai KDMP sebagai implementasi dukungan pada Program Strategis Nasional. Hingga permasalahan ketersediaan Lahan ini selesai semuanya.
Jangan kita mendapat kesan, bahwa Pemerintah Pusat mendeklarasikan KDKMP sebagai PSN dengan dukungan beberapa kementerian, badan negara termasuk TNI hingga BUMN, tapi Pemerintah Daerah seperti tidak turut mendukung atau memiliki Program Strategis Daerah sendiri.











