SUKABUMISATU.com – Rekam jejak kepemimpinan Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, berinisial SH (Sarip Hidayat), benar-benar berada di titik nadir. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan oknum kades tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Ju’mat, (29/05/2026).
Penetapan status hukum ini seolah membuka kembali kotak pandora dari rentetan borok kepemimpinan SH yang selama ini kerap dikeluhkan dan diprotes keras oleh warganya sendiri.
Berdasarkan dokumen otentik yang diperoleh redaksi SukabumiSatu.com melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk / 121 / V / RES.1 / 2026 / Sat Reskrim, status tersangka ini diputuskan setelah tim penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah dalam gelar perkara pada 23 Mei 2026 lalu. Surat sakti tersebut ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H.
Kasus penipuan yang menjerat SH ini dilaporkan sejak 24 Februari 2026 (LP / B / 107 / II / 2026 / SPKT / POLRES SUKABUMI / POLDA JAWA BARAT), dengan locus kejadian di Kp. Panggilan, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2023. Atas perbuatannya, SH dibayangi jeratan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dosa Masa Lalu: Gadaikan Ambulans Desa Demi Utang Pribadi
Kasus pidana yang kini menjerat SH di Polres Sukabumi sebenarnya bukan kejutan besar bagi sebagian warga. Catatan investigasi SukabumiSatu.com mengingatkan kembali pada skandal memuakkan yang sempat viral pada September 2023 lalu.
Kala itu, digital jagat maya Sukabumi dihebohkan dengan kabar bahwa SH nekat menggadaikan mobil Ambulans Desa Karangmekar hanya demi menutupi utang pribadinya. Fasilitas medis yang seharusnya siaga melayani warga yang sakit justru dijadikan jaminan utang oleh sang kades, sebuah tindakan yang memicu kecaman luas namun menguap begitu saja tanpa penyelesaian hukum yang tuntas.
Rapor Merah Anggaran: Proyek Mangkrak hingga BLT Ditahan
Krisis kepercayaan warga terhadap SH semakin membara menjelang akhir tahun lalu. Pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar 60 warga Desa Karangmekar habis kesabaran dan melakukan aksi “ngelurug” dengan mendatangi kantor desa secara berbondong-bondong.
Memenuhi Bale Desa Karangmekar, puluhan warga tersebut membawa tuntutan tertulis dan menggedor pemerintah desa serta BPD untuk menagih jawaban atas rentetan program yang dinilai mangkrak. Dalam pertemuan yang berlangsung tegang tersebut, warga membeberkan borok anggaran desa di bawah kendali SH, antara lain:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama lima bulan yang tak kunjung dicairkan kepada hak penerima.
- Insentif kader Posyandu yang mandek dan tidak dibayarkan.
- Proyek jalan Banprov di Kampung Pasir Jati yang anggarannya entah ke mana, namun fisiknya tak kunjung berjalan.
Bahkan jauh sebelum aksi demonstrasi warga tersebut, internal pemerintahan desa sempat diguncang rapat koordinasi terbuka yang dihadiri Camat Cimanggu dan BPD. Rapat tersebut khusus membahas realisasi pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan sejumlah proyek fisik desa tahun anggaran 2022–2023 yang tidak pernah dibangun oleh SH.
Serobot Ruang Publik dan Alih Fungsi Lahan
Tak berhenti disitu, beberapa minggu lalu rapor merah kepemimpinan SH juga diwarnai konflik tata ruang. Nama SH sempat kembali viral di media sosial setelah mendapat gelombang protes keras dari masyarakat akibat proyek pembangunan Gedung KDMP (Koperasi Desa Merah Putih).
Proyek tersebut dinilai cacat prosedur dan egois lantaran nekat dibangun di atas lahan tanah lapang desa. Warga meradang karena fasilitas umum dan ruang terbuka tempat masyarakat beraktivitas justru dikorbankan demi proyek gedung tersebut.
Kini, petualangan kontroversial sang Kepala Desa Karangmekar tampaknya harus terhenti di meja penyidik kepolisian. Rentetan masalah mulai dari penggadaian fasilitas publik, dana BLT yang diduga menguap, konflik lahan, hingga berakhir dengan status tersangka kasus penipuan menjadi bukti nyata hancurnya tata kelola pemerintahan di Desa Karangmekar.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi SukabumiSatu.com terus mengawal proses hukum di Polres Sukabumi dan menunggu sikap resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait status jabatan SH selaku kepala desa. (Maulana Yusuf)











