JAKARTA – Media sosial tengah dihebohkan dengan aksi perusakan sebuah warung kelontong di Jalan Kodam, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (3/5/2026). Insiden yang mengakibatkan pedagang harus dilarikan ke Rumah Sakit tersebut diduga dipicu oleh perselisihan biaya administrasi QRIS sebesar Rp1.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keributan bermula saat pembeli yang diduga oknum anggota TNI menolak membayar biaya tambahan (admin) yang diminta pemilik warung saat bertransaksi menggunakan QRIS.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan resmi terkait biaya tambahan QRIS bagi konsumen?
Larangan Biaya Tambahan (Surcharge)
Dilihat dari sisi regulasi perbankan, pengenaan biaya tambahan kepada pembeli sebenarnya merupakan tindakan yang melanggar aturan. Merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021, pedagang atau merchant dilarang keras membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen.
Artinya, harga yang dibayar pembeli harus sesuai dengan harga label barang, tanpa ada tambahan “biaya admin” atau “biaya layanan” dalam bentuk apa pun.
Tarif MDR QRIS untuk Usaha Mikro
Sesuai dengan kebijakan terbaru Bank Indonesia untuk memperkuat ekosistem digital:
Transaksi hingga Rp500.000: Usaha Mikro (UMI) dikenakan tarif MDR 0% alias gratis.
Transaksi di atas Rp500.000: Baru dikenakan tarif MDR sebesar 0,3%.
Dengan aturan tersebut, jika sebuah warung kelontong (kategori Usaha Mikro) meminta tambahan biaya Rp1.000 untuk transaksi kecil (seperti membeli rokok atau kopi), hal tersebut murni merupakan keuntungan sepihak warung dan melanggar ketentuan Bank Indonesia.
Edukasi dan Pelaporan
Meski tindakan pedagang yang memungut biaya admin adalah pelanggaran administratif, aksi kekerasan dan perusakan tetap tidak dibenarkan secara hukum.
Bank Indonesia (BI) berulang kali mengimbau masyarakat untuk melaporkan pedagang yang masih “bandel” mengenakan biaya tambahan saat transaksi QRIS. Laporan bisa dilakukan melalui penyedia jasa pembayaran (PJP) atau langsung ke kanal pengaduan Bank Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, kasus perusakan warung di Kemayoran tersebut tengah dalam penanganan pihak berwenang untuk mengusut keterlibatan oknum yang terlibat.
Editor: Demi Pratama Adiputra










