SUKABUMISATU.com, Sukabumi – Gelombang kemarahan publik tak terbendung di jagat maya setelah sebuah unggahan di media sosial Facebook viral. Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban kebejatan nafsu setan ayah kandungnya sendiri berinisial DR.
Ironisnya, alih-alih langsung diseret ke meja hukum, terduga pelaku justru sempat dilepaskan dan dipulangkan ke kampung asalnya hanya dengan modal ikrar talak tiga terhadap istrinya.
Berdasarkan penelusuran informasi, aksi keji pria yang sehari-hari bekerja sebagai penderes (penyadap) kelapa ini terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026, tepat sehari sebelum perayaan Hari Raya Idul Adha. Kasus ini baru terendus setelah paman korban, R, memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus lingkungan pada Selasa malam.
Ketua RT setempat, Deneng, membenarkan adanya laporan mengerikan yang menimpa warganya tersebut. Begitu menerima aduan dari paman korban, Deneng bersama jajaran pengurus RW langsung mendatangi rumah terduga pelaku malam itu juga.
”Saya terima laporannya langsung dari pamannya korban. Katanya anaknya sudah jadi korban pelecehan yang diduga dilakukan ayah kandungnya,” ujar Deneng saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Jumat malam (5/6/2026).
Sempat Mengelak, Mental Pelaku Ambruk Saat Dikonfrontir Korban
Kedatangan pengurus kampung di tengah malam sempat disambut penolakan. DR bertingkah defensif dan membantah keras seluruh tudingan miring yang dialamatkan kepadanya. Ia bersikukuh tidak pernah menyentuh putri kandungnya sendiri.
Tak ingin terkecoh oleh sandiwara pelaku, Ketua RT mengambil langkah tegas. Ia meminta agar korban yang saat itu tengah tertidur pulas untuk dibangunkan, guna dilakukan konfrontasi langsung di depan mata pelaku.
Langkah ini berbuah hasil. Di bawah tatapan polos sang anak yang menanggung trauma mendalam, benteng kebohongan DR seketika runtuh. Di hadapan warga dan istrinya, DR akhirnya mengakui seluruh perbuatan bejatnya setelah korban membeberkan kronologi tindakan sang ayah secara gamblang.
”Nah, setelah diadu langsung sama korban dan anak bilang semua apa yang ayahnya lakukan padanya, barulah DR ngaku. Dia akui semuanya,” tegas Deneng.
Hukum Adat Dadakan: Cerai Talak Tiga dan Pelaku Melenggang Bebas
Di sinilah kejanggalan dan ironi besar terjadi. Alih-alih mengamankan pelaku ke kantor polisi terdekat mengingat ini adalah delik kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, penyelesaian malam itu justru berakhir dengan jalur domestik atau ‘kekeluargaan’.
Ibu korban, SJ, yang syok berat dan didera intimidasi psikologis, memilih untuk tidak langsung menempuh jalur pidana malam itu. Syarat utama yang ia ajukan dalam kondisi tertekan tersebut hanyalah meminta DR menceraikannya secara agama saat itu juga.
Malam itu juga, sebuah prosesi perceraian darurat digelar di hadapan saksi RT, RW, dan keluarga besar. DR resmi menjatuhkan talak tiga kepada SJ, memutus ikatan pernikahan mereka.
Usai resmi bercerai, pelaku DR diusir dari rumah tersebut. Khawatir diamuk massa yang mulai mencium bau busuk perbuatannya, Ketua RT sempat menyarankan pelaku menginap di rumahnya hingga dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB, pihak keluarga DR datang menjemput menggunakan sepeda motor dan membawa pelaku pulang ke desa asalnya. DR pun melenggang bebas tanpa borgol di tangannya.
Publik Menuntut Keadilan: Ke Mana Aparat Penegak Hukum?
Keputusan melepas pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung ini menuai kritik tajam di tengah masyarakat. Kasus pemerkosaan terhadap anak bukanlah delik aduan yang bisa selesai hanya dengan kata “cerai” atau kesepakatan keluarga. Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap masa depan anak bangsa.
DR yang telah mengarungi rumah tangga cukup lama dengan SJ dan dikaruniai dua anak—di mana anak keduanya masih balita—kini dilaporkan masih berkeliaran bebas tanpa status hukum yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun tindakan nyata dari pihak kepolisian setempat atau Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Sukabumi untuk memburu dan menangkap pelaku. Warga Surade dan warganet mendesak agar aparat bergerak cepat sebelum pelaku menghilangkan jejak atau melarikan diri lebih jauh.
Bagaimana mungkin seorang predator anak bisa tidur nyenyak di luar sana setelah merenggut paksa masa depan darah dagingnya sendiri? Aparat penegak hukum harus segera bertindak!
Reporter: Maulana Yusuf
Editor: Demi Pratama Adiputra












