SUKABUMISATU.COM – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi resmi ditutup pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.
Sebanyak 16 partai politik nasional dari 18 partai yang terverifikasi menyelesaikan pendaftaran di KPU Kota Sukabumi, dengan jumlah bacaleg 507 orang.
“Dari total 16 partai jumlah yang daftar totalnya 507. Namun disini ada beberapa partai yang tidak seratus persen (mengisi kuota bacaleg). Seperti kita ketahui bersama jumlah itu kan 35, di Dapil satu 12, dapil dua 12, dapil tiga 11,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami, kepada awak media, Senin (15/5/2023).
Sri menuturkan dari jumlah tersebut keterlibatan perempuan yang mendaftar bacaleg meningkat 4,8 persen yaitu sebanyak 182 orang.
“Untuk keterwakilan perempuan dari kalau presentasinya sekitar 35,8 persen. Ini ada kenaikan dibandingkan pemilu serentak tahun 2019. Dimana saat itu jumlahnya 481 sementara perempuanya 149, kalau dihitung sekitar 31 persen. Berarti ada kenaikan 4,8 persen dibanding tahun 2019,” ujar Sri.
Ada pun dua partai politik yang tidak kunjung melakukan pendaftaran, Sri berujar, yakni partai Garuda dan Partai PKN. KPU Kota Sukabumi tidak menerima konfirmasi terkait alasan dari dua partai itu.
“Alasannya tidak menjelaskan, karena sepanjang tidak ada komunikasi atau tidak juga menyampaikan surat permohonan maka yang kami anggap kedua partai tersebut gugur. Jadi tidak menyampaikan alasan apapun, itu di internal partai yang bersangkutan,” pungkasnya.
Reporter: CR1 | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor