Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditilep, Eks Petinggi Badan Gizi Nasional Diciduk Kejagung! Ada Motor Listrik Hingga TV 75 Inci

Hasil tangkapan layar (istimewa).

SUKABUMISATU.com, JAKARTA – Di saat jutaan anak sekolah berharap mendapatkan asupan nutrisi layak, anggaran jumbo Program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru diduga kuat jadi ladang bancakan. Kejaksaan Agung RI bergerak cepat menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka megakorupsi tata kelola program prioritas nasional tersebut.

​Ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026).

​Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan aktor utama di balik carut-marutnya pengelolaan anggaran MBG tahun anggaran 2025-2026. Mereka adalah:

  1. DH (Mantan Kepala BGN)
  2. SS (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi)
  3. ​LP (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan)

​”Para tersangka diduga kuat memanfaatkan jabatan mereka untuk mengeruk keuntungan pribadi dari program yang seharusnya mendongkrak Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak-anak sekolah,” tegas Syarief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Baca Juga  Kasus Keracunan Siswa Terulang, Dari Cidolog Kini Parakansalak

Modus Culas: Akal-Akalan Yayasan “Siluman”

​Penelusuran tim penyidik mengungkap modus yang terstruktur rapi. Sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025 dengan anggaran Rp85,27 triliun—yang kemudian melonjak drastis menjadi Rp298 triliun pada tahun 2026—pelaksanaan MBG wajib bermitra dengan yayasan di tiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

​Di sinilah permainan kotor dimulai. Portal verifikasi mitra BGN diduga sengaja diakali. Yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap lolos verifikasi karena diduga kuat terafiliasi atau bahkan dimiliki langsung oleh trio DH, SS, dan LP.

​Alhasil, yayasan “siluman” ini meraup keuntungan dan insentif hingga miliaran rupiah dari dana APBN yang seharusnya menjadi hak anak-anak sekolah.

Berkedok Makan Gratis, Malah Belanja Motor hingga TV 75 Inci

​Tak cukup sampai di situ, aroma busuk korupsi kian menyengat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga  Profil Dadan Hindayana: Si 'Dokter Serangga' Kepercayaan Prabowo yang Kini Urus Perut Rakyat

​Kerangka Acuan Kerja (KAK) dipalsukan, tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan, dan sarat dengan markup harga yang gila-gilaan.

​Bukan fokus pada makanan bergizi, anggaran justru mengalir ke pengadaan barang mewah yang mencurigakan, antara lain:

  • ​21.801 unit motor listrik dengan nilai fantastis mencapai Rp1 triliun.
  • ​32.000 pasang sepatu yang menyalahi ketentuan dan di-markup.
  • ​Lebih dari 31.000 unit tablet yang tidak sesuai spesifikasi.
  • ​5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga kuat menjadi ajang penggelembungan harga.

Terancam Pasal KUHP Baru, Langsung Ditahan!

​Rangkaian tindakan culas ini dipastikan telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat masif. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga eks petinggi BGN ini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejagung langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. DH, SS, dan LP kini harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga  Maraknya Kasus Keracunan MBG, Orang Tua Trauma, Pemerintah Diminta Evaluasi Total

​Publik kini menunggu, seberapa dalam Kejagung akan mengusut aliran dana haram ini, dan apakah ada aktor intelektual lain yang ikut menikmati “kue” anggaran makan gratis anak sekolah ini.

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *