Diduga Pakai Gas Melon untuk Pemanas Kandang Ayam, Peternakan di Simpenan Disorot Warga

Gas 3Kg yang diduga dipakai Peternakan Ayam di Simpenan Sukabumi.

SUKABUMISATU.com – Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram bersubsidi atau yang akrab disebut gas melon, diduga kuat terjadi secara ilegal di sebuah peternakan ayam potong yang berlokasi di Kampung Pasir Lengking, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Rabu, (3/5/26).

Gas yang sejatinya dikhususkan bagi masyarakat miskin tersebut ditengarai dipakai dalam jumlah besar untuk menyuplai kebutuhan alat pemanas anak ayam (day old chick/DOC).

​Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan dari salah seorang warga setempat, aktivitas di peternakan komersial tersebut terbilang cukup masif. Peternakan ayam potong itu diketahui mampu menampung sekitar 25 ribu ekor ayam dalam satu kali periode pemeliharaan. Guna menjaga stabilitas suhu kandang, terutama untuk anak ayam yang baru menetas, pihak pengelola diduga memanfaatkan puluhan tabung gas melon sebagai bahan bakar utama sistem pemanas secara terus-menerus.

​Padahal, aturan pemerintah telah menggariskan dengan tegas bahwa LPG tabung 3 kg merupakan barang komoditas bersubsidi. Alokasinya hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, bukan untuk menunjang kegiatan operasional usaha skala besar atau industri komersial seperti peternakan kemitraan.

Sorotan Warga Sekitar

​Kondisi ini memicu respons negatif dan sorotan tajam dari warga sekitar. Masyarakat menilai, pemanfaatan gas melon dalam jumlah yang mencolok di peternakan tersebut sangat melukai rasa keadilan sosial, di tengah kerap terjadinya kelangkaan gas elpiji subsidi di tingkat pengecer atau pangkalan domestik.

Baca Juga  BADKO HMI Jawa Barat Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Distribusi LPG 3 Kg: Akses Masyarakat Semakin Sulit

​“Kalau jumlah populasi ayamnya saja sampai puluhan ribu ekor, otomatis kebutuhan tabung gas untuk alat pemanas kandang itu sangat banyak. Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami di sini, kenapa yang dipakai justru gas melon subsidi? Itu kan hak masyarakat kecil, bukan untuk bisnis besar,” ujar salah seorang warga sekitar kandang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Jerat Hukum dan Aturan Perundang-undangan

​Praktik penggunaan LPG subsidi untuk sektor industri atau peternakan skala besar komersial merupakan tindakan yang melanggar regulasi dan undang-undang tata niaga minyak dan gas bumi (Migas) di Indonesia. Pemerintah bersama aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku usaha nakal tersebut dengan payung hukum yang sangat ketat.

​Berikut adalah rincian regulasi dan dasar hukum terkait larangan serta sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, khususnya pada Pasal 55, ditegaskan bahwa:

​”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Keekonomian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Regulasi ini menegaskan secara rigid bahwa instrumen subsidi elpiji hanya ditujukan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, dan secara mutlak melarang penggunaannya bagi sektor industri maupun peternakan komersial.

Baca Juga  Gas Melon Hanya untuk Rakyat Miskin, Ini Aturan Resmi dan Daftar Kelompok yang Berhak

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang di dalamnya juga mengatur pembatasan ketat mengenai profil konsumen yang berhak menggunakan elpiji tabung bersubsidi.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas. Pada regulasi ini diatur larangan penyalahgunaan penggunaan elpiji subsidi oleh pengguna di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Desakan Pengawasan dan Tindakan Tegas

​Menanggapi fenomena tersebut, praktisi peternakan menilai sudah saatnya tata kelola energi di sektor usaha peternakan diperketat. Untuk operasional usaha peternakan skala besar, pihak pengelola wajib secara mandiri menggunakan LPG non-subsidi, seperti tabung ukuran 12 kg, 50 kg, elpiji curah (bulk), atau beralih memanfaatkan sistem teknologi pemanas kandang modern non-gas (seperti heater listrik atau batu bara) yang tidak membebani anggaran subsidi negara.

Baca Juga  Rumah Warga di Sukabumi Disatroni Maling, Embat Empat Tabung Gas

​Kini, masyarakat di Kecamatan Simpenan menaruh harapan besar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagrin), Pertamina, serta aparat penegak hukum (APH) dari Polres Sukabumi untuk segera turun tangan.

​Warga mendesak agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan langsung ke lokasi peternakan di Desa Cidadap tersebut. Langkah ini penting dilakukan guna memastikan kebenaran dugaan penyalahgunaan barang subsidi di lapangan. Jika nantinya terbukti ditemukan adanya pelanggaran, aparat berwenang diminta tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif hingga sanksi pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku demi memberikan efek jera.

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *