Minggu,10 Mei 2026
Pukul: 07:16 WIB

Langgar Aturan, Bawaslu Kota Sukabumi Copot Ratusan APS

Langgar Aturan, Bawaslu Kota Sukabumi Copot Ratusan APS

Minggu, 5 November 2023
/ Pukul: 20:34 WIB
Minggu, 5 November 2023
Pukul 20:34 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Sukabumi, Minggu (5/11/2023).

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan penertiban dilakukan terhadap APS yang melanggar aturan. Utamanya APS yang memuat pesan ajakan mencoblos.

“Targetnya yaitu APS yang melanggar seperti tercantum coblos nomor urut, simbol atau gambar paku dan atau, serta materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” kata Yasti kepada awak media di ruang kerjanya.

Sebelum ditertibkan, lanjut Yasti, Bawaslu Kota Sukabumi sudah menyampaikan imbauan kepada pengurus partai politik sebanyak dua kali. Imbauan pertama disampaikan 23 Oktober disusul yang kedua pada 2 November.

Baca Juga  Ingatkan Kades Netral di Pemilu 2024, Kadis DPMD Kabupaten Sukabumi: Aturannya Sudah Jelas

“Kami imbau agar ditertibkan atau diturunkan secara mandiri. Namun karena tidak diindahkan, terpaksa kami yang melakukan penertiban,” kata dia.

Dalam hal ini, lanjut Yasti, Bawaslu Kota Sukabumi berpegangan pada ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Aturan itu menyebutkan kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

“Sedangkan masa pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum adalah pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” bebernya.

Baca Juga  Matangkan Konsolidasi, DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi Intensifkan Roadshow di Seluruh Dapil

Yasti mengatakan peserta Pemilu hanya diperbolehkan mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik. Itu sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik.

“Parpol peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol peserta pemilu sebelum masa kampanye, sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera Parpol peserta Pemilu dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas, dilarang memuat unsur ajakan,” imbuhnya.

Selain itu, pemasangan bendera Parpol sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1 agar tidak dilakukan di tempati-tempat yang dilarang.

Baca Juga  PDIP Kabupaten Sukabumi Targetkan 10 Kursi, Yudi Suryadikrama: Semua Dapil Akan Kami Optimalkan

“Karena hingga batas waktu yang ditentukan sesuai surat imbauan masih banyak APS yang melanggar sehingga kami meyampaikan rekomendasi kepada Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk mener tibkan APS yang melanggar.

Untuk diketahui, penertiban ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pengawas Kecamatan serta unsur TNI-Polri.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Related Posts

Add New Playlist