SUKABUMISATU.COM, CIBADAK — Kantor Kecamatan Cibadak terus mendorong percepatan digitalisasi administrasi kependudukan dengan mengintensifkan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat.
Program ini dilaksanakan melalui sistem jemput bola di area pelayanan publik Kantor Kecamatan Cibadak pada Senin (18/5/2026). Warga yang datang langsung mendapatkan pendampingan dari petugas untuk melakukan aktivasi IKD secara mudah dan cepat.
Layanan ini dilakukan dengan proses verifikasi biometrik wajah sebagai bagian dari sistem keamanan data. Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah konkret pemerintah dalam mempermudah masyarakat mengakses dokumen kependudukan secara digital.
Pihak kecamatan menyebutkan bahwa program ini bertujuan mempercepat transformasi digital di bidang administrasi kependudukan.
“Kegiatan ini ditujukan untuk mempercepat digitalisasi data kependudukan, memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen, serta mendukung program nasional berbasis teknologi,” ujar Camat Cibadak, Mulyadi.
Selain menyasar warga dewasa, program ini juga memberikan kejelasan terkait data kependudukan anak. Untuk anak di bawah usia 17 tahun, data mereka secara otomatis akan terintegrasi dalam aplikasi IKD milik orang tua selama tercatat dalam satu Kartu Keluarga.
Sementara itu, terdapat pengecualian bagi remaja yang telah menikah. Meski belum berusia 17 tahun, mereka tetap dapat melakukan aktivasi IKD secara mandiri dengan melampirkan bukti pernikahan resmi seperti buku atau akta nikah.
“Kami berharap masyarakat semakin terbiasa memanfaatkan layanan digital, sehingga ke depan proses administrasi menjadi lebih efisien, cepat, dan aman,” pungkasnya.










