SUKABUMISATU.COM, JAMPANGKULON – Ketua Umum Yayasan Forum Silaturahmi Barisan Benteng Pajampangan (YFSBBP), H. Isep Dadang Sukmana, secara resmi mengeluarkan surat pernyataan pemberhentian terhadap dua anggotanya, yakni Anwar Satibi dan Teni.
Langkah tegas ini diambil menyusul ditetapkannya pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus meninggalnya Nizam Syafei, bocah yang merupakan anak kandung dari Anwar dan anak tiri dari Teni.
H. Isep menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga marwah, nama baik, dan integritas organisasi yang ia pimpin. Ia menyatakan bahwa YFSBBP sama sekali tidak terlibat dalam urusan hukum yang menjerat kedua mantan anggotanya tersebut.
”Pemberhentian ini terhitung sejak hari ini. Kami tegaskan bahwa YFSBBP tidak ikut serta dalam bentuk apa pun terhadap permasalahan yang saat ini dijalani oleh saudara Anwar dan saudari Teni,” ujar H. Isep dalam keterangan resminya kepada sukabumisatu.com. Sabtu (02/05/2026).
Menjaga Marwah Organisasi
Pria yang akrab disapa Haji Isep ini menjelaskan bahwa langkah pemberhentian ini murni merupakan tindakan kelembagaan untuk menghindari adanya framing negatif atau persepsi di masyarakat bahwa organisasi melindungi pelaku tindak pidana.
Ia juga menekankan bahwa tindakan ini sejalan dengan moto organisasi Pajampangan tersebut, yakni “Cinta Damai, Anti Anarkis”.
”Tindakan ini semata-mata langkah tegas organisasi agar tidak terjadi opini di masyarakat bahwa YFSBBP turut serta atau melindungi yang bersangkutan. Kami ingin menjaga agar seluruh anggota terhindar dari permasalahan hukum,” tambahnya.
Turut Berduka untuk Nizam
Meski mengambil langkah pemberhentian secara terbuka, Haji Isep memastikan tidak ada unsur dendam pribadi dalam keputusan tersebut. Secara organisasi dan pribadi, ia pun menyampaikan rasa duka yang mendalam atas tragedi yang menimpa almarhum Nizam Syafei.
”Kami beserta seluruh anggota YFSBBP turut mendoakan agar kasus almarhum Nizam segera mendapatkan penyelesaian yang seadil-adilnya. Semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT,” pungkasnya.
Kasus meninggalnya Nizam Syafei sendiri saat ini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian setelah ditemukannya kejanggalan dalam kematian bocah malang tersebut. Penetapan Anwar dan Teni sebagai tersangka menjadi dasar kuat bagi YFSBBP untuk segera melakukan pembersihan internal.
Reporter: Maulana Yusuf
Editor: Demi Pratama Adiputra







