SUKABUMISATU.com – Perseteruan hukum antara pihak ibu kandung Nizam Syafei, TR, dan ayah kandung korban, AS, kian memanas. Kuasa hukum TR, Acong Latif, angkat bicara menanggapi sindiran Farhat Abbas terkait gagalnya gugatan praperadilan kliennya.
Acong menilai pernyataan Farhat tersebut merupakan cerminan dari rasa frustasi karena posisi hukum kliennya (AS) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Farhat mulai bingung dan habis cara dalam menangani perkara AS saja, makanya bilang seperti itu,” ujar Acong kepada awak media, Kamis (30/04/2026).
Apresiasi Penahanan AS, Namun Minta Pasal Ditambah
Meski menyambut baik langkah kepolisian, Acong memberikan catatan kritis terkait pasal yang disangkakan kepada AS. Ia menilai kepolisian seharusnya juga memasukkan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Apresiasi untuk kepolisian telah menahan AS karena itu jawaban kegelisahan masyarakat selama ini. Namun, kami menilai tidak fair jika polisi tidak memasukkan pasal (80 ayat 3) tersebut terhadap AS,” imbuhnya.
Praperadilan Sebagai Strategi Intai Alat Bukti
Di tempat yang sama, kuasa hukum TR lainnya, Ferry Gustaman, menjelaskan bahwa gugatan praperadilan yang mereka ajukan tempo hari bukanlah sekadar kalah atau menang, melainkan bagian dari strategi hukum untuk mengukur kekuatan lawan.
Ferry menyayangkan putusan hakim yang dianggapnya terlalu kaku pada aspek prosedural formal, ketimbang mengejar keadilan substantif sesuai semangat KUHP baru.
”Praperadilan adalah bagian dari strategi kami. Dari proses itu, kami justru mendapatkan gambaran mengenai kekuatan alat bukti yang dimiliki penyidik,” kata Ferry.
Ferry Beberkan Kelemahan Penyidik
Ferry juga membeberkan sejumlah temuan yang dinilai janggal. Menurutnya, penetapan TR sebagai tersangka terkesan prematur karena hanya berdasarkan saksi testimonium de auditu atau saksi yang tidak melihat kejadian secara langsung.
Ia pun balik mempertanyakan sikap Farhat Abbas yang dinilainya “tantrum” setelah AS resmi ditahan.
“Kenapa Farhat Abbas makin tantrum dan kalang kabut setelah AS ditetapkan tersangka? Padahal penyidikan AS memakan waktu lebih dari 2 bulan, artinya penyidik sangat matang. Sementara klien saya, TR, dijerat hanya dalam waktu 3 hari dengan modal asumsi,” tegas Ferry.
Ferry menyarankan agar Farhat Abbas lebih fokus pada pembelaan kliennya ketimbang menyerang pihak lain. “Lebih baik Farhat fokus saja membela AS, tak usah menyalah-nyalahkan yang lain, tidak baik,” pungkasnya.
Awal Mula Sindiran Farhat Abbas
Sebelumnya, Farhat Abbas yang bertindak sebagai kuasa hukum AS sempat melontarkan sentilan pedas saat berada di Mapolres Sukabumi, Rabu (29/04/2026). Farhat menyindir kegagalan tim hukum TR di sidang praperadilan.
“Kemudian lawyer-lawyernya juga yang kemarin kayak Acong kan sudah kalah praperadilannya. Apa nggak malu? Nggak usah ngejek-ngejek kita,” cetus Farhat kala itu.
Perseteruan ini diprediksi akan terus bergulir tajam seiring dengan proses hukum yang kini memasuki babak baru di Polres Sukabumi.
Reporter: Uga Khaeru Rabbani
Editor: Demi Pratama Adiputra







