SUKABUMISATU.com – Merespons rentetan kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya mempertegas komitmennya untuk mengawal jurnalisme positif. Langkah ini diambil guna membendung tren pemberitaan yang kerap mengabaikan etika demi mengejar kecepatan informasi.
Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman, menyoroti fenomena “adu cepat” di meja redaksi yang seringkali dipicu oleh arus informasi di media sosial. Menurutnya, tekanan tersebut berisiko memangkas proses verifikasi yang krusial.
”Karena ingin cepat, masih banyak redaksi yang memberitakan fenomena media sosial tanpa konfirmasi lebih lanjut. Saya ingatkan rekan-rekan untuk tetap disiplin verifikasi agar informasi tidak simpang siur, terutama pada kasus sensitif yang melibatkan anak,” ujar Apit, Kamis (26/2/2026).
Tiga Pilar Utama Pemberitaan
Apit menekankan bahwa jurnalis wajib berpegang teguh pada tiga pedoman utama dalam meliput kasus kekerasan anak:
Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bagi jurnalis televisi/visual.
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dari Dewan Pers.
Ia menegaskan bahwa pedoman ini bukan sekadar imbauan bagi reporter di lapangan, melainkan kewajiban bagi seluruh jajaran redaksi.
”Media memiliki gaya masing-masing, namun jangan lupa memberikan unsur edukasi sebagai trigger warning. Tujuannya agar masyarakat waspada dan kasus serupa tidak terulang,” tambahnya.
Mengawal Kasus Sensitif di Sukabumi
Saat ini, publik Sukabumi tengah diguncang dua kasus besar yang memilukan:
Kasus Surade: Dugaan penganiayaan anak berusia 12 tahun oleh ibu tiri hingga meninggal dunia.
Kasus Cicantayan: Dugaan pencabulan santriwati oleh oknum pimpinan pondok pesantren.
Melalui penerapan jurnalisme positif, IJTI berharap media massa dapat berperan sebagai pemantik kesadaran kolektif untuk pencegahan kekerasan. Selain mengawal proses hukum, jurnalis diingatkan untuk mutlak melindungi identitas dan masa depan para korban sesuai amanat undang-undang.
Reporter: Suhendi Soex












