Rabu,29 April 2026
Pukul: 14:45 WIB

Proyek Gedung Koperasi Merah Putih di Sukabumi Disorot, FKMP: Langgar Juknis Bisa Masuk Ranah Tipikor!

Proyek Gedung Koperasi Merah Putih di Sukabumi Disorot, FKMP: Langgar Juknis Bisa Masuk Ranah Tipikor!

Rabu, 29 April 2026
/ Pukul: 14:45 WIB
Rabu, 29 April 2026
Pukul 14:45 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Program pembangunan fisik gerai dan pergudangan Koperasi Desa (KDMP) Merah Putih di wilayah Sukabumi tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, ditemukan indikasi banyak bangunan yang tidak memenuhi standar kelayakan dan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026.

​Menyikapi hal tersebut, Ketua Forum Koperasi Merah Putih (FKMP) Kabupaten Sukabumi, Bayu Risnandar, memberikan pernyataan tegas. Meski mengapresiasi langkah pemerintah dalam mempercepat pembangunan gerai agar warga desa segera merasakan manfaat ekonomi, ia menekankan bahwa aspek teknis tidak boleh diabaikan.

​”Agar Gerai KDMP dapat menghadirkan pelayanan optimal dan kenyamanan, sangat penting untuk memedomani panduan teknisnya, yakni Pedoman Menteri Koperasi nomor 1 tahun 2026. Ini adalah jaminan agar bangunan memenuhi syarat teknis, tidak membahayakan saat dioperasionalkan, dan memiliki masa pakai yang panjang,” ujar Bayu kepada Sukabumisatu.com, Rabu (29/04/2026).

Baca Juga  Forkoda Jabar Sentil Bupati dan Wali Kota: Gagal Paham Soal Pemekaran Sukabumi

​Bayu mengingatkan bahwa sumber anggaran pembangunan gerai ini berasal dari Dana Desa yang dicatat dalam APBDes. Menurutnya, karena ini melibatkan uang publik atau duit rakyat, segala bentuk penyimpangan spesifikasi memiliki konsekuensi hukum yang berat.

​”Mengurangi volume atau tidak memenuhi ketentuan pada Panduan Teknis dapat diduga sebagai tindakan melawan hukum, khususnya tindak pidana korupsi (Tipikor). Delik yang sama juga dapat dikenakan kepada pihak-pihak yang membiarkan pelanggaran itu terjadi,” tegasnya.

​Ia mencontohkan beberapa temuan teknis yang krusial di lapangan. Dalam panduan teknis, daya listrik yang terpasang seharusnya adalah 13.200 VA (PLN) atau 15.000 VA (Genset). Selain itu, setiap gerai wajib memiliki penangkal petir dan penutup atap menggunakan Zincalum dengan ketebalan 0,4 mm.

Baca Juga  Wacana Reaktivasi Tolgate Wisata: Kebijakan Ahistoris yang Membuka Luka Lama

​”Faktanya, ada upaya mengurangi daya listrik, meniadakan penangkal petir, hingga mengurangi ketebalan atap. Ini jelas pelanggaran nyata terhadap Pedoman Menteri. Kami meminta seluruh pengurus KDMP untuk melakukan pengawasan ketat terhadap gerai yang sudah, sedang, maupun akan dibangun,” tambah Bayu.

​Hasil penelusuran tim Sukabumisatu.com bahwa pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara ini di beberapa titik di Sukabumi tampak dikerjakan asal-asalan. Kabel instalasi listrik yang amburadul menjadi salah satu keluhan utama karena berisiko memicu kebakaran, dan spek bangunan yang belum sesuai Juknis Agrinas.

Baca Juga  Bantuan Keuangan Khusus Harus Jadi Dukungan Bagi KDKMP 

​Masyarakat kini mendesak Tim Verifikasi dan Validasi Daerah untuk bertindak transparan dan tidak main mata dalam proses serah terima bangunan (BAST). Jika terbukti tidak layak, bangunan tersebut seharusnya tidak diizinkan untuk dioperasionalkan hingga spesifikasi teknisnya terpenuhi 100 persen.

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist