SUKABUMISATU.com – Warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan setelah aparat Polres Sukabumi menggerebek lokasi tambang emas di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih, awal September 2025. Enam orang diamankan, peralatan tambang disita, dan area galian ditutup. Namun di balik tindakan itu muncul pertanyaan besar di masyarakat: “Kenapa dilarang menambang, padahal itu tanah milik sendiri?”
Hukum Tak Hanya Soal Kepemilikan Tanah
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), aktivitas menambang — termasuk pengambilan emas, batu, pasir, atau mineral lainnya — wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, terlepas dari siapa pemilik tanahnya.
Dalam aturan tersebut, sumber daya mineral dianggap milik negara dan dikuasai oleh pemerintah untuk kemakmuran rakyat. Artinya, meskipun tanah di atasnya milik pribadi, isi perut bumi seperti emas, batubara, atau pasir besi tidak otomatis menjadi milik pemilik lahan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, IPTU Sujana, menegaskan bahwa alasan ini menjadi dasar penindakan di Cikakak. “Lahan memang milik pribadi, tapi aktivitas penggalian emas tanpa izin jelas melanggar undang-undang. Semua kegiatan eksplorasi dan eksploitasi harus melalui izin resmi,” ujarnya.
Dasar Hukum Penindakan
Larangan penambangan tanpa izin diatur secara tegas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Pasal tersebut menyebut:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Selain sanksi pidana, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi tambahan, termasuk penindakan terhadap aktivitas ilegal serta penyitaan peralatan tambang.
Sementara itu, Pasal 35 UU Minerba menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Risiko Lingkungan Lebih Besar dari Nilai Emas
Selain persoalan izin, pemerintah melarang penambangan liar karena efek lingkungannya sering kali jauh lebih besar daripada nilai emas yang didapat. Aktivitas tambang di Cikakak, misalnya, dilakukan dengan cara menggali bukit dan menggunakan air raksa untuk memisahkan butiran emas — tanpa sistem pengolahan limbah.
Dampaknya, tanah menjadi labil, aliran sungai tercemar, dan hutan di sekitar lokasi gundul. Saat hujan deras, risiko longsor dan banjir meningkat. Kepala Desa Ridogalih bahkan mengakui, sebagian lahan pertanian warga mulai rusak akibat aliran lumpur dari lokasi tambang.
“Kalau terus dibiarkan, ini bukan lagi soal hasil tambang, tapi soal keselamatan warga,” ujarnya.
Ketika Nilai Ekonomi Bertemu Regulasi
Bagi sebagian warga, menambang emas dianggap sebagai cara cepat bertahan hidup. Pendapatan sebagai buruh tambang bisa mencapai Rp150.000 hingga Rp300.000 per hari — angka yang sulit ditinggalkan di tengah minimnya lapangan kerja di pedesaan.
Namun di sisi lain, aparat menilai bahwa aktivitas tanpa izin berpotensi menimbulkan konflik sosial dan bahaya hukum. Pemerintah sebenarnya membuka peluang melalui izin pertambangan rakyat (IPR), tetapi proses pengajuannya rumit, membutuhkan biaya, dan sering kali sulit dijangkau oleh warga biasa.
“Kalau ada jalur resmi yang mudah, masyarakat tidak akan nekat menambang diam-diam,” ungkap seorang tokoh masyarakat Cikakak yang enggan disebutkan namanya.
Solusi: Izin Rakyat dan Pengawasan Nyata
Para pemerhati lingkungan dan akademisi mendorong agar pemerintah tidak hanya menindak, tapi juga memberi solusi. Salah satunya dengan menetapkan zona tambang rakyat legal di wilayah yang memang memiliki potensi emas, namun di bawah pengawasan pemerintah dan dengan batas lingkungan yang ketat.
“Larangan tanpa solusi hanya membuat tambang liar muncul lagi di tempat lain,” kata pegiat lingkungan Sukabumi Hijau Forum, Deni Maulana. Ia menilai, pendekatan represif tanpa edukasi dan pemberdayaan justru menimbulkan siklus baru: ditutup satu, muncul dua.
Penutup
Kasus tambang emas ilegal di Cikakak membuka dilema klasik antara hukum, ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan. Masyarakat menggali emas di tanah sendiri demi hidup, namun hukum menegaskan bahwa isi bumi bukan sepenuhnya milik individu.
Menambang tanpa izin tetaplah melanggar hukum dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun jika pemerintah tak segera membuka akses izin rakyat yang mudah, transparan, dan adil, tambang liar akan terus tumbuh di sela-sela kebutuhan hidup masyarakat yang kian mendesak.
(Demi Pratama Adiputra)









