SUKABUMISATU.com – Polemik penyegelan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Komplek Pusbang Da’i, Kecamatan Cikembar, akhirnya menemukan titik terang. Melalui proses mediasi dan tabayyun yang digelar pada Senin (13/4/2026), pihak subkontraktor sepakat untuk membuka segel setelah adanya komitmen pembayaran dari kontraktor utama.
Aksi penyegelan ini sebelumnya sempat viral dan memicu spekulasi di tengah masyarakat. Hal tersebut dipicu oleh tunggakan pembayaran senilai Rp165 juta dari kontraktor utama, CV Sayaka Berkah Utama, kepada CV Ellegar Pratama Mandiri selaku penyedia jasa pemasangan paving block.
Kesepakatan di Meja Mediasi
Pemilik CV Ellegar Pratama Mandiri, Agus Pratama Ibrahim, mengungkapkan bahwa langkah penyegelan tersebut merupakan buntut dari kebuntuan komunikasi dengan pihak kontraktor utama. Namun, setelah difasilitasi oleh pihak MUI, kesepakatan baru akhirnya tercapai.
”Saya berterima kasih kepada MUI yang memfasilitasi pertemuan ini. Sudah ada kesepakatan bahwa pihak kontraktor sanggup melunasi sisa pembayaran pada Kamis, 16 April 2026 mendatang,” ujar Agus kepada awak media.
Sebagai bentuk itikad baik, Agus berjanji akan membuka sendiri segel gedung tersebut pada hari Selasa agar aktivitas di gedung MUI tidak terganggu. Meski demikian, ia memberikan peringatan keras jika janji tersebut kembali diingkari.
”Apabila pada hari Kamis nanti mereka mangkir atau wanprestasi, maka pada hari Jumat saya akan melakukan penyegelan kembali dan menempuh langkah hukum,” tegasnya.
MUI: Kami Bukan Pihak yang Berhutang
Menanggapi polemik yang menyeret nama institusinya, Humas MUI Kabupaten Sukabumi, Asep BK, memberikan klarifikasi tegas. Ia meminta masyarakat memahami posisi MUI yang dalam hal ini hanya sebagai penerima manfaat dana hibah, bukan pengelola kontrak.
”MUI tidak ada kerja sama dengan CV Ellegar. Kontraknya ada di pemerintah daerah melalui badan lelang (ULP). Kami justru menjadi korban dari sengketa internal antara kontraktor utama dengan subkon-nya,” jelas Asep.
Asep juga menepis keras isu liar yang menyebut proyek senilai Rp3 miliar tersebut mangkrak. Menurutnya, pembangunan masih berjalan dan saat ini sedang dalam tahap evaluasi administrasi.
”Dikatakan mangkrak itu jika anggaran habis tapi fisik tidak ada, atau sudah ada temuan kerugian negara (TGR) dari BPK. Saat ini proses evaluasi masih berjalan karena ada kendala teknis waktu. Jadi, tuduhan mangkrak itu tidak benar,” tambahnya.
Kontraktor Utama Absen, Panitia Beri Peringatan
Ketua Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan, Muhammad Afrizal Adipratama, menyayangkan ketidakhadiran pihak CV Sayaka dalam pertemuan mediasi tersebut. Kendati demikian, ia memastikan sudah menjalin komunikasi via telepon untuk menekan kontraktor agar segera melunasi kewajibannya.
”Secara lisan mereka sudah menyampaikan kesanggupan untuk menyelesaikan pada hari Kamis. Selaku panitia, saya menekankan kepada CV Sayaka untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka kepada subkon agar masalah ini tidak berlarut-larut,” pungkas Afrizal.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, operasional gedung MUI Kabupaten Sukabumi diharapkan kembali normal, sembari menunggu realisasi pembayaran yang dijanjikan pada akhir pekan ini.
Reporter: Aldi
Editor: Demi Pratama Adiputra











