SUKABUMISATU.com – Kasus dugaan penipuan nominal pengisian BBM jenis Solar Subsidi di SPBU Cimaja, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi yang sempat menghebohkan jagat maya akhirnya resmi berakhir anti-klimaks. Perselisihan panas antara konsumen dan petugas pengisian tersebut resmi berujung damai melalui jalur kekeluargaan.
Proses mediasi dan penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan langsung di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat malam (29/5/2026) sekira pukul 20.15 WIB. Kedua belah pihak memilih sepakat untuk mengakhiri polemik tanpa menempuh jalur hukum lanjutan.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun SUKABUMISATU.com, pihak pertama dalam kesepakatan ini adalah Budiansyah (48), karyawan swasta asal Kampung Panyindangan, Kelurahan Surade, selaku operator dispenser SPBU. Sementara pihak kedua adalah Nursania Findi Widiawati (29), warga Kampung Mangkalaya, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, yang tak lain merupakan pemilik akun Facebook ‘Shania Juliansah’ sekaligus pengunggah postingan viral.
Perselisihan ini dipicu oleh kesalahpahaman transaksi pengisian pada Selasa (26/5) lalu. Nursania yang saat itu mengendarai mobil Mitsubishi Pajero melakukan pengisian Solar Subsidi secara penuh (full tank). Akibat faktor cuaca terik luar ruangan dan letak layar monitor dispenser yang mengalami pantulan cahaya matahari (glare) dari arah timur, Budiansyah mengalami silau pandangan. Ia salah membaca nominal angka digital dan melafalkan tagihan Rp357.000 kepada konsumen. Padahal, catatan digital riil pada aplikasi MyPertamina hanya menembus angka Rp252.280 dengan volume 37,1 liter.
Ketidaksesuaian nominal tersebut memicu kemarahan konsumen. Nursania kemudian mengunggah foto wajah Budiansyah secara vulgar tanpa sensor ke grup media sosial dengan narasi tuduhan sebagai “tukang tipu”. Unggahan sepihak itu sontak mengundang reaksi liar serta penghakiman massal secara digital dari netizen sebelum adanya klarifikasi.
Dalam naskah kesepakatan bersama bermeterai yang salinannya didapatkan oleh redaksi SUKABUMISATU.com, terdapat empat poin utama yang disepakati demi memulihkan situasi:
Saling Memaafkan: Kedua belah pihak secara sadar dan tulus saling memaafkan atas insiden kesalahpahaman teknis yang terjadi di lapangan.
Klarifikasi Medsos: Pihak kedua (Nursania) menyanggupi permintaan pihak pertama untuk segera menerbitkan unggahan klarifikasi serta pemulihan nama baik secara terbuka di media sosial atas postingan tuduhannya sebelumnya.
Batal Menuntut: Budiansyah dan Nursania sepakat mengikat diri untuk tidak saling menuntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, serta tidak memperpanjang masalah ini di kemudian hari.
Menolak Pihak Ketiga: Jika di kemudian hari muncul pihak ketiga atau oknum eksternal yang sengaja memanfaatkan situasi untuk memperkeruh suasana, kedua belah pihak menegaskan tidak akan menanggapinya.
Jalannya islah/perdamaian malam itu berlangsung kondusif dengan disaksikan langsung oleh keluarga masing-masing. Bertindak sebagai saksi dari pihak Budiansyah adalah Desti (istri) dan Wina selaku perwakilan manajemen SPBU Cimaja. Sementara dari pihak Nursania disaksikan langsung oleh Juliansyah (suami) serta Dede Latif (Kepala Desa).
Dengan ditandatanganinya surat perdamaian ini, isu liar penipuan di SPBU Cimaja Surade resmi dinyatakan selesai sebagai dampak murni human error faktor alam visibilitas. Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat Sukabumi dalam bermedia sosial agar lebih mengedepankan asas tabayun (klarifikasi) sebelum menyebarkan data pribadi seseorang ke ruang publik.












