SUKABUMISATU.com – Karut-marut pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru yang memalukan. Sabtu (11/04/2026), gedung yang digadang-gadang dbiayai hibah miliaran rupiah tersebut resmi DISEGEL oleh pihak kontraktor pelaksana.
Langkah nekat ini diambil lantaran adanya tunggakan pembayaran senilai ratusan juta rupiah yang tak kunjung dilunasi, meski pekerjaan fisik dilaporkan telah rampung 100 persen.
Saling Lempar Tanggung Jawab
Agus Pratama Ibrahim, dari CV Ellegar Pratama Mandiri selaku penyedia jasa pekerjaan paving block, menyatakan kekecewaannya yang mendalam. Ia mengaku lelah menjadi korban “pingpong” antara pihak kontraktor utama dan pengurus MUI.
”Selama ini saya menagih tapi mereka saling lempar. Dari kontraktor ke MUI, dari MUI balik lagi ke kontraktor. Tidak ada tanggung jawabnya, saya seperti dipermainkan,” ujar Agus dengan nada tegas di sela aksi penyegelan gedung.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 1201/SPK/Pav-PG.MUI/XII/2025, nilai pekerjaan untuk pengurugan dan pemasangan paving block tersebut mencapai Rp227.250.000. Namun, hingga saat ini, Agus mengaku baru menerima pembayaran sebesar 30 persen.
”Sisanya masih ada Rp165 juta lagi. Janjinya dilunasi sebelum Lebaran, tapi sampai sekarang nol besar,” tambahnya.
Kejanggalan di Tengah Penyegelan
Hal yang membuat pihak penyedia jasa semakin meradang adalah adanya aktivitas pekerjaan lain di dalam gedung, seperti pemasangan kusen aluminium dan plafon, sementara hak pekerja yang sudah tuntas justru diabaikan.
Agus menegaskan, segel kayu yang dipasang melintang di pintu masuk gedung tersebut tidak akan dibuka sampai ada pelunasan. Ia juga melarang keras adanya aktivitas pembangunan apa pun di dalam area gedung sebelum haknya dibayarkan.
Siapa yang Bermain?
Aksi penyegelan ini seolah meruntuhkan klaim administratif yang sebelumnya dilontarkan pihak MUI Kabupaten Sukabumi. Jika sebelumnya MUI menyebut hanya berperan administratif dan pembayaran dilakukan sesuai tahapan laporan konsultan, lantas mengapa muncul tunggakan yang membuat pihak ketiga berteriak?
Sengkarut ini semakin memperkuat praduga publik adanya ketidakberesan dalam alur distribusi dana hibah sebesar Rp3 Miliar tersebut. Muncul pertanyaan besar: Apakah dana tersebut memang tersumbat di birokrasi, atau ada “tangan-tangan kreatif” yang membuat anggaran tersebut menguap sebelum sampai ke pelaksana lapangan?
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor utama (CV Sayaka Berkah Utama) maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait alasan macetnya pembayaran yang berujung pada penyegelan gedung para ulama tersebut.
Reporter: Suhendi Soex
Edito: Demi Pratama Adiputra












