SUKABUMISATU.com – Wajah religius Kabupaten Sukabumi tengah diuji oleh gelombang kritik publik. Belum usai sorotan tajam terhadap proyek Rumah Sehat Baznas ‘Bebeza’ di Cikembar yang menelan belasan miliar rupiah, kini proyek pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi turut menjadi bola panas. Selasa, (07/04/2026).
Meski spekulasi liar mulai bertebaran, pihak MUI Kabupaten Sukabumi segera melakukan langkah defensif dengan merilis klarifikasi resmi. Isu ini kini menjadi ujian bagi transparansi tata kelola dana umat dan hibah di Bumi Proklamator.
Bom Pertama: 14,2 Miliar Dana Zakat Jadi Gedung Mangkrak di Cikembar
Publik sebelumnya dikejutkan dengan kondisi pembangunan Rumah Sehat Baznas ‘Bebeza’ di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar. Proyek ambisius yang diklaim sebagai penyelamat warga miskin tak ber-BPJS ini menelan dana fantastis: Rp14,2 Miliar, yang bersumber dari uang umat (ZIS).
Sejak dimulai Februari 2025 lalu, proyek ini terpantau “mati suri”. Bangunan dua lantai itu tampak kosong tanpa aktivitas.
“Sudah tidak ada aktivitas lagi. Sepi, tidak tahu kenapa,” ujar IY, warga setempat.
Kondisi ini memicu praduga terkait manajemen anggaran di tubuh Baznas yang perlu segera diaudit agar tidak menjadi isu liar yang merugikan marwah lembaga.
Gedung MUI: Antara Mangkrak dan Lempar Tanggung Jawab Teknis
Setali tiga uang, Gedung MUI Kabupaten Sukabumi di Cikembang pun bernasib sama: mangkrak. Tim investigasi sempat menemukan kejanggalan pada papan proyek, di mana dana hibah fisik sebesar Rp3 Miliar tercatat dalam kontrak hanya senilai Rp2,8 Miliar.
Menanggapi “bola panas” tersebut, MUI Kabupaten Sukabumi melalui Sekretaris Umum, H. Ujang Hamdun, merilis siaran pers untuk meluruskan duduk perkara. MUI menegaskan bahwa posisi mereka bukanlah pelaksana teknis, melainkan hanya sebagai penerima manfaat yang menjalankan fungsi administratif.
“Peran kami hanya administratif, yaitu melakukan pembayaran sesuai tahapan pekerjaan berdasarkan permohonan resmi dan laporan dari konsultan perencanaan dan pengawasan,” tegas H. Ujang Hamdun.
MUI menjelaskan bahwa pembangunan tersebut dilakukan melalui mekanisme kontraktual, bukan swakelola. Artinya, seluruh proses dari perencanaan, pelelangan di Unit Layanan Pengadaan (ULP), hingga pelaksanaan pekerjaan berada di bawah kendali dinas teknis dan konsultan terkait.
MUI Menyayangkan Pemberitaan: “Tanya Pihak Berwenang!”
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, MUI Kabupaten Sukabumi menyayangkan narasi yang menyudutkan lembaga para ulama tersebut. Mereka meminta pihak-pihak yang terlibat secara teknis—termasuk kontraktor dan dinas terkait—untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Namun, pembelaan MUI ini justru menyisakan pertanyaan baru bagi masyarakat: Jika MUI hanya administratif, lantas siapa yang harus bertanggung jawab atas fisik bangunan yang terbengkalai dan selisih angka di papan proyek?
Menambah Daftar Hitam Pembangunan Mubazir?
Terhentinya dua proyek besar yang berlabel lembaga keagamaan ini (Baznas dan MUI) seolah mengonfirmasi lemahnya pengawasan terhadap dana publik di Sukabumi. Baik dana yang bersumber dari Zakat (Baznas) maupun Hibah APBD (MUI), keduanya adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir.
Publik kini mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan apakah mangkraknya proyek-proyek ini murni karena kendala teknis ataukah ada indikasi praktik korupsi yang terstruktur.
Jangan sampai jargon “Sukabumi Religius” hanya menjadi pajangan, sementara bangunan-bangunan yang didanai dari keringat rakyat dibiarkan membusuk menjadi monumen kegagalan.












