Kades di Sukabumi Ditahan! Diduga ‘Telan’ Anggaran Pengaspalan dan Renovasi PAUD

Ilustrasi

SUKABUMISATU.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kembali mencoreng institusi pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial S.H. (45) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi setelah diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.

​S.H. ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tipu-gelap terkait proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi.

Modus Makelar Proyek Catut Nama Kades

​Aksi lancung ini bermula pada awal tahun 2023. Korban berinisial S.P. (42), warga Kecamatan Ciracap, masuk dalam pusaran jebakan ini setelah suaminya dikenalkan kepada seorang pria berinisial D.R.

​Dalam melancarkan aksinya, D.R. mengaku sebagai kerabat dekat sang kades dan menawarkan proyek fisik di Kecamatan Cimanggu. Untuk meyakinkan korban, D.R. mempertemukan S.P. langsung dengan tersangka S.H.

​Sebagai pejabat desa, S.H. justru ikut memuluskan siasat ini dengan menjamin bahwa proyek pengaspalan dan renovasi PAUD tersebut valid dan akan segera direalisasikan.

Baca Juga  Investasi Bodong Berkedok Bisnis Hijab di Sukabumi: Miliaran Rupiah Raib, Laporan Polisi "Jalan di Tempat"?

Modalkan Uang Pribadi, Korban Justru Gigit Jari

​Percaya dengan status dan janji manis sang Kades, korban akhirnya mulai menggarap proyek tersebut sejak Juni hingga Juli 2023 dengan menggunakan modal pribadi. Tidak hanya itu, korban juga menyetorkan dana operasional secara bertahap kepada pelaku.

Kerugian yang dialami korban meliputi:

  • ​Modal pribadi untuk pengerjaan fisik pengaspalan jalan.
  • ​Modal pribadi untuk renovasi bangunan pendidikan (PAUD).
  • ​Uang tunai dan transfer operasional dengan total mencapai Rp65 juta.

​Ironisnya, setelah seluruh pekerjaan rampung 100%, pembayaran dan keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung cair. Tersangka berkilah bahwa anggaran pemerintah belum turun. Namun, hasil penyelidikan polisi membongkar fakta mengejutkan: anggaran bantuan pemerintah untuk proyek tersebut ternyata sudah dicairkan lebih dulu oleh pelaku.

Polisi Bongkar Siasat Nakal Pelaku

​Mendapat laporan dari korban yang merasa dipermainkan, Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga  Jaga Kondusivitas, Polres Sukabumi Gelar Patroli Biru Skala Besar di Wilayah Utara

​”Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., Jumat (29/5/2026) pada sukabumisatu.com.

​Iptu Ilham menambahkan, setelah melalui serangkaian gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti, polisi resmi melakukan penahanan terhadap sang kades.

​“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan pada tanggal 23 Mei 2026,” jelas Ilham.

Terancam Jeratan KUHP Baru

​Dalam penangkapan ini, Korps Bhayangkara turut menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

  • ​Dokumen transaksi perbankan dan rekening koran.
  • ​Buku tabungan milik tersangka/pelaku.
  • ​Dokumentasi foto dan berkas pengerjaan proyek fisik di lapangan.
Baca Juga  Gerak Cepat Sat Samapta Polres Sukabumi: Sambung Kembali Nadi Kehidupan di Kampung Karikil

​Atas perbuatannya, oknum Kades tersebut kini dibidik dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *