Kamis,12 Februari 2026
Pukul: 03:26 WIB

Jelang Ramadan, Ratusan Buruh PT Young Star Terancam PHK, GSBI: “Ini Tidak Manusiawi!”

Jelang Ramadan, Ratusan Buruh PT Young Star Terancam PHK, GSBI: “Ini Tidak Manusiawi!”

Senin, 2 Februari 2026
/ Pukul: 08:48 WIB
Senin, 2 Februari 2026
Pukul 08:48 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Gelombang penolakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pecah di kawasan Sekarwangi, Cibadak. Ribuan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menggeruduk PT Young Star pada Senin (02/02/2026), menuntut manajemen membatalkan rencana pemangkasan karyawan yang dinilai sepihak.

Aksi massa ini dipicu oleh kebijakan manajemen yang berencana merumahkan sedikitnya 250 pekerja dari total 3.500 karyawan. Mirisnya, langkah ini dilakukan tepat saat para buruh tengah mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri.

Ironi Status Kerja: Berharap Tetap, Malah Dipecat

​Sekretaris GSBI Sukabumi, Aldin Wijaya, menyatakan bahwa kekecewaan buruh sudah mencapai puncaknya. Selama bertahun-tahun, para pekerja yang mayoritas berstatus kontrak berharap ada pengangkatan menjadi karyawan tetap (PKWTT). Namun, alih-alih kepastian status, mereka justru disuguhi surat pemutusan hubungan kerja.

​”Kebutuhan menjelang Lebaran itu meningkat. Kami berharap ada perubahan sistem menjadi karyawan tetap karena sudah bertahun-tahun tidak ada pengangkatan. Tapi yang terjadi justru rencana pemutusan,” ujar Aldin di sela-sela aksi.

Baca Juga  GSBI dan Belasan Serikat Buruh Gugat Jokowi dan DPR, Dadeng Nazarudin: Perppu Cipta Kerja Kangkangi Putusan MK

Manajemen “Keukeuh”, Gelombang PHK Berlanjut?

​Berdasarkan keterangan GSBI, pihak perusahaan berdalih bahwa kriteria PHK didasarkan pada absensi, skill, dan masa kerja. Hal ini memicu kekhawatiran karena karyawan senior yang sudah lama mengabdi pun kini berada di ujung tanduk.

​Aldin menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan jalur audiensi, namun menemui jalan buntu.

​”Kami sudah beberapa kali diskusi dengan manajemen, tapi mereka tetap keukeuh akan memutus. Bahkan, pemutusan ini dikabarkan akan berlanjut di bulan depan,” tegasnya.

 

​Ia juga mengecam momentum kebijakan ini yang dianggap tidak memiliki empati terhadap kondisi psikologis dan ekonomi buruh menjelang hari raya. “Pemutusan menjelang puasa ini tidak manusiawi. Kami butuh beribadah dengan hikmat tanpa bayang-bayang kehilangan pekerjaan,” sambung Aldin.

Kebebasan Pers Terhambat: Jurnalis Dilarang Meliput

​Suasana di depan gerbang PT Young Star sempat memanas, bukan hanya karena orasi buruh, tetapi juga akibat tindakan represif oknum keamanan pabrik terhadap awak media. Isep Panji, salah seorang jurnalis yang berada di lokasi, menyayangkan sikap arogan satpam yang menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Baca Juga  Kritisi Permenaker Nomor 5 2023, Ketua GSBI Kab Sukabumi: Negara Harus Jamin Kesejahteraan Rakyat, bukan Pengusaha

​”Sangat disayangkan, kami di sini menjalankan tugas peliputan untuk memberikan informasi yang berimbang. Namun, pihak satpam justru melarang kami mengambil gambar dan meliput aksi di dalam. Ini jelas menghambat keterbukaan informasi,” cetus Isep Panji dengan nada kecewa.

Polisi: 300 Karyawan Habis Kontrak, Kondisi Terpantau Kondusif

​Guna mengawal jalannya aksi agar tidak merembet ke tindakan anarkis, sebanyak 150 personel Polri disiagakan di area pabrik. Kapolsek Cibadak, AKP M. Damar Gunawan, turun langsung memimpin pengamanan.

​Menurut AKP Damar, pemicu utama aksi ini adalah status kontrak kerja yang tidak diperpanjang oleh pihak manajemen terhadap ratusan buruh.

​”Demo dipicu oleh pemutusan 300 orang karyawan yang habis kontrak dan mereka menuntut untuk dipekerjakan kembali,” ungkap AKP M. Damar Gunawan kepada awak media.

​Ia juga menambahkan bahwa meski diikuti ribuan buruh, aksi ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat umum karena terkonsentrasi di dalam area perusahaan. “Pantauan di lokasi, aksi ini tidak melibatkan masyarakat umum dan lebih bersifat internal karyawan. Kondisi lalu lintas dan keamanan tetap terpantau kondusif karena aksi dilakukan di dalam lingkungan pabrik,” tegasnya.

Baca Juga  GSBI dan Belasan Serikat Buruh Gugat Jokowi dan DPR, Dadeng Nazarudin: Perppu Cipta Kerja Kangkangi Putusan MK

​GSBI: “Momentum PHK Tidak Manusiawi”

​Di sisi lain, Sekretaris GSBI Sukabumi, Aldin Wijaya, tetap bersikeras bahwa kebijakan perusahaan ini mencederai rasa keadilan. Ia menyebut para buruh yang sudah mengabdi bertahun-tahun seharusnya diangkat menjadi karyawan tetap, bukan malah diputus kontraknya saat mendekati hari raya.

​”Pemutusan menjelang puasa ini tidak manusiawi. Kami butuh beribadah dengan hikmat, bukan malah bingung mencari dapur agar tetap ngebul,” pungkas Aldin.

​Hingga berita ini dimuat, pihak manajemen PT Young Star masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para buruh yang mengancam akan terus melanjutkan aksi jika aspirasi mereka tidak diakomodir.

Reporter: Suhendi Soex

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist