Kabar Gembira Bagi Karyawan! UMK Kabupaten Sukabumi 2026 Tembus Rp3,89 Juta

Karyawan Pabrik Sukabumi.

SUKABUMISATU.com – Perjuangan panjang buruh di Kabupaten Sukabumi membuahkan hasil. Setelah melalui pembahasan yang berlangsung sengit dan “alot” hingga larut malam pada Senin (22/12/2025), Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi akhirnya menyepakati rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 8%.

Rapat Penuh Adu Argumen

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengungkapkan bahwa rapat tersebut diwarnai adu argumen tajam antara serikat pekerja dan pihak pengusaha. “Rapat alot karena membahas UMK dan UMSK. Semua unsur sudah menyampaikan catatan masing-masing sebelum akhirnya kita serahkan ke Bupati untuk ditandatangani,” ujar Sigit, Selasa (23/12/2025).

​Berdasarkan dokumen rekomendasi, kenaikan ini dihitung menggunakan variabel Inflasi 3,89%, Pertumbuhan Ekonomi 5,15%, dan indeks Alfa 0,8. Hasilnya, UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2026 diproyeksikan naik sebesar Rp288.719 menjadi Rp3.893.201.

Baca Juga  Siap Maju di Pilkada, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Daftar jadi Bakal Cawabup Lewat PAN

Buruh Siap Kawal ke Provinsi

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon, menegaskan bahwa meskipun sempat terjadi perdebatan panjang, serikat pekerja akhirnya menerima angka tersebut karena dinilai cukup akomodatif terhadap kondisi riil ekonomi dan aspirasi buruh.

​Namun, pihaknya memberikan peringatan keras. Buruh berencana mengawal rekomendasi ini hingga ke tingkat Provinsi di Bandung. “Kalau angka itu tidak keluar, maka kami sepakat akan turun ke jalan dan menghentikan produksi,” tegas Popon.

Kepastian Hukum Melalui Keputusan Gubernur

Hanya berselang dua hari dari rapat pleno, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menandatangani Keputusan Gubernur pada 24 Desember 2025 mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Keputusan ini merujuk pada regulasi terbaru PP No. 49 Tahun 2025.

Baca Juga  Pengurus Paguyuban Pusaka Sukamulya Geruduk Kantor Disnakertrans Sukabumi, Kawal Tindak Lanjut Rekrutmen Tenaga Kerja di PT PAIHO

​Beberapa poin krusial dalam keputusan tersebut antara lain:

​Nilai UMSK Lebih Tinggi: Sektor-sektor tertentu dipastikan menerima upah di atas UMK reguler (dengan usulan sektor unggulan di Sukabumi berkisar 3% hingga 5% di atas UMK).

Berlaku 1 Januari 2026: Seluruh pengusaha wajib menerapkan besaran upah baru ini terhitung sejak awal tahun depan.

​Larangan Penurunan Upah: Pengusaha yang sudah membayar lebih tinggi dari ketentuan baru dilarang keras menurunkan nilai upah karyawannya.

​”Dengan ditetapkannya UMK ini, kami berharap dijadikan acuan bagi seluruh stakeholder dalam melaksanakan aturan pengupahan di Kabupaten Sukabumi,” pungkas Sigit Widarmadi.

Baca Juga  Dihadapkan Gugatan Rp7,4 Miliar, PT Pangrango Wisnu Kencana Ogah Bayar Pesangon Sesuai Aturan — Ini Kata Kuasa Hukum Jabar Istimewa

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *