SUKABUMISATU.COM – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) bersama belasan serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menggungat Presiden Jokowi dan DPR RI atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum atas penerbitan Perppu tersebut dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu 1 Februari 2022.
“Ini adalah bagian dari bentuk kepedulian serikat buruh terhadap tegaknya konstitusi/UUD 45 dalam hal memastikan keputusan MK yang telah menyatakan UU Cipta Kerja adalah produk hukum yang inskonstitusional bersyarat,” kata Dadeng dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com, Jumat (3/2/2023).
“Namun dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 oleh Presiden, telah mengangkangi Keputusan MK tersebut,” tambah Dadeng.
Dadeng menjelaskan, para pihak yang tergabung di AASB sepakat menyatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah tindakan melawan hukum. Oleh karena itu, gugatan dilayangkan melalui PTUN.
“Atas nama Konstitusi Negara RI – UUD 45 dan seluruh rakyat tertindas yang menolak Perppu Cipta Kerja, kami dan kawan-kawan 13 serikat buruh yang tergabung dalam AASB menguji pendapat yang kami yakini benar adanya sesuai dengan UUD 45,” tegasnya.
Penyampaian gugatan ke PTUN ini diikuti sejumlah aktivis buruh dari belasan organisasi. Para serikat buruh menggandeng Profesor Denny Indrayana bersama Integrity Law Firm sebagai tim hukum dalam gugatan tersebut. (*)