SUKABUMISATU.COM – Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, angkat bicara soal terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Ia mengingatkan pemerintah agar menjamin kesejahteraan rakyat, bukan pengusaha.
“Presiden Joko Widodo dan Menaker Ida Fauziah lupa dengan amanat UUD 1945 bahwa negara harus menjamin kesejahteraan rakyat bukan kesejahteraan pengusaha,” kata Dadeng dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com, Jumat (17/3/2023).
Untuk diketahui Permenaker Nomor 5 tahun 2023 mengatur tentang izin terhadap industri padat karya orientasi ekspor tertentu untuk membayar upah buruh minimal 75 persen.
Aturan ini dikhawatirkan jadi celah bagi para pengusaha nakal untuk membayar upah buruh secara tak maksimal. Tak terkecuali di Sukabumi, sebagai salah satu daerah dengan industri komoditas ekspor yang cukup banyak.
Dadeng menilai penerbitan aturan menteri ini ada kaitannya dengan permintaan pengusaha. Pada Oktober 2022 lalu, ada organisasi pengusaha yang bersurat ke Menaker, meminta menteri mengeluarkan aturan mengenai fleksibilitas jam kerja dengan alasan resesi global.
Organisasi-organisasi tersebut diantaranya asosiasi pengusaha korea garmen (KOGA), asosiasi pengusaha sepatu korea (KOFA), dan asosiasi persepatuan indonesia (Apresindo).
“Permenaker ini sesuai dengan permintaan KOGA dkk. Kalau masalah dampak dari resesi global baik karena pandemik atau apapun, buruh adalah pihak yang paling terdampak,” kata dia.
Dadeng menilai Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 sebagai hal yang ironi. Pemerintah seolah ingin merampas kebahagiaan kaum buruh.
“Baru satu bulan buruh menikmati kenaikan upah, hari ini Menaker akan merampasnya dengan dalih dampak ekonomi global,” kata dia.
Lebih lanjut Dadeng juga membahas sejumlah kebijakan pemerintah yang kontroversial dan merugikan buruh. UU Cipta Kerja atau Perppu Cipta kerja, menurutnya telah berhasil memotong nominal pesangon buruh.
“Sementara kenaikan upah buruh dalam tiga tahun terakhir rata-rata dibawah 2 persen. Di sisi lain, kebijakan menaikan harga BBM beberapa waktu lalu, membuat harga bahan pokok melambung tinggi,” kata dia.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor