SUKABUMISATU.com, CIKEMBAR — Dalam lembaran kertas administrasi kependudukan dan basis data kemiskinan, keluarga Adelia Ananda Putri (5) mungkin dicatat sebagai kelompok masyarakat kelas menengah-bawah biasa. Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSN), data statistik menempatkan keluarga asal Kampung Gununggadung, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi ini berada di Desil 7.
Namun, data di atas kertas sering kali tak berhati nurani dan alpa memotret realitas di lapangan.
Di dunia nyata, Adelia adalah balita berusia lima tahun yang terbaring lemah. Dalam waktu singkat—hanya tiga minggu—perutnya membuncit drastis usai mengalami demam tinggi pascamenginap dari rumah kakeknya. Di saat tubuh mungilnya membutuhkan perawatan medis darurat, angka “Desil 7” dan karut-marut dokumen kependudukan justru menjadi tembok tebal yang menahan langkah orang tuanya ke rumah sakit.
Logika Angka vs Realitas Lapangan
Bagi sistem birokrasi, kategori Desil 7 berarti keluarga tersebut dianggap cukup mampu dan tidak masuk dalam prioritas penerima bantuan sosial maupun jaminan kesehatan gratis (PBI APBD/APBN). Padahal, kenyataan hidup keluarga Adelia jauh dari kata mampu.
Keluarga ini tak memiliki rumah sendiri dan harus menumpang di kediaman orang tua dari pihak ibu. Bapak Rega, ayah Adelia, dan istrinya bahkan belum memiliki identitas kependudukan yang utuh. Kartu Keluarga (KK) belum diperbaharui, KTP elektronik belum rampung, dan jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan sama sekali tak tersentuh.
Ketika bidan desa dan pihak Puskesmas menyarankan agar Adelia segera dirujuk ke RSUD Sekarwangi karena terindikasi gizi buruk dan gangguan medis klinis, vonis statistik itu memukul keluarga Adelia. Ketakutan akan benturan biaya rumah sakit membuat sang ibu dan ayah terpaksa menolak rujukan medis awal.
”Kejadiannya mendadak, pas pulang menginap malamnya panas, lalu perutnya membesar. Di Puskesmas bilang tidak ada penyakitnya, bukan cacingan. Kami bingung dan takut biaya,” tutur ibu Adelia lugas namun lirih saat ditemui di ruang perawatan RSUD Sekarwangi. Selasa, (28/07/2026).
Kasus Adelia membuka tabir betapa kaku dan rapuhnya sistem pendataan kesejahteraan sosial di tingkat akar rumput. Sebuah data desil yang tidak akurat dapat secara instan mencabut hak paling mendasar seorang anak: hak atas pelayanan kesehatan yang memadai.
Menanti Tragedi Baru Menyalakan Mesin Birokrasi
Seperti skenario klasik penanganan masalah sosial di daerah, mesin birokrasi baru benar-benar berakselerasi setelah kasusnya mengemuka secara lisan. Kepala Desa Bojongkembar baru melaporkan kondisi Adelia secara lisan kepada pihak Kecamatan Cikembar pada Rabu (22/7/2026) lalu.
Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Cikembar, Lenni Nurliah, S.Pd., S.IP., menyebut bahwa jajarannya harus mengambil “jalan memutar” dengan memprioritaskan pembenahan administrasi terlebih dahulu sebelum sang balita bisa dibawa ke rumah sakit.
”Kami selaku aparat pemerintahan berfokus dulu kepada identitas kependudukan, perbaikan desil, dan kelengkapan administrasi lainnya dari pemerintah desa. Alhamdulillah, semua selesai dan Senin (27/7/2026) bisa dibawa ke RSUD Sekarwangi,” jelas Lenni.
Meski langkah cepat perbaikan dokumen oleh Pemcam Cikembar dan Pemdes Bojongkembar patut diapresiasi, fakta bahwa penanganan medis Adelia harus “tertunda” beberapa hari demi menunggu ketikan dokumen kependudukan dan koreksi angka desil menyisakan pertanyaan kritis: Mengapa keselamatan jiwa balita harus tersandera oleh urusan kertas dan sistem data yang keliru?
Perlunya Reformasi Pendataan Kesejahteraan di Daerah
Kasus balita Adelia di Bojongkembar bukan sekadar cerita gizi buruk atau penyakit mendadak, melainkan potret gamblang persoalan sistemik. Ketergantungan penuh fasilitas medis pada dokumen kependudukan dan status DTKS sering kali membuat masyarakat miskin berada dalam posisi rentan. Jika data awal salah (misclassification error), warga yang seharusnya dibantu justru terlempar keluar dari jaring pengaman sosial.
Di sisi lain, mengandalkan dana gotong-royong atau donatur lokal untuk biaya operasional harian keluarga pasien—seperti yang dilakukan Pemdes Bojongkembar saat ini—hanyalah obat penawar sementara (palliative solution), bukan solusi pemungkas.
Kini Adelia sudah berada di RSUD Sekarwangi untuk mendapatkan penanganan gizi dan evaluasi medis dari dokter spesialis. Harapan sang ibu amat sederhana: “Pengen sembuh lagi wae.”
Namun bagi pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, kasus Adelia harus menjadi alarm keras. Sudah saatnya sistem rujukan medis darurat mengedepankan prinsip penanganan jiwa terlebih dahulu, tanpa harus menyandera pasien miskin dalam labirin perbaikan data desil dan dokumen kependudukan yang lambat. Jangan sampai ada “Adelia-Adelia” lain di Kabupaten Sukabumi yang hak hidupnya tertunda hanya karena salah ketik angka di dalam sistem.
Reporter: Suhendi Soex
Editor: Demi Pratama Adiputra












