PATANJALA, Jejak Leluhur Sunda yang Dihidupkan Lagi untuk Menjaga Alam Sukabumi

Curug Cimarinjung Sebagai Patanjala Terakhir Perjalanan Niskala Wastu Kancana, dan Bayu Permana Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMISATU.com – Di tengah berbagai ancaman kerusakan alam, Kabupaten Sukabumi memilih menengok ke masa lalu menggali kembali nilai-nilai leluhur untuk menjaga masa depan.

Langkah itu kini diwujudkan lewat Raperda PATANJALA, atau Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air, yang telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Sukabumi.

Melalui kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD mengembalikan makna kearifan lokal Sunda sebagai dasar pengelolaan lingkungan hidup. Ketua Bapemperda, Bayu Permana, mengatakan bahwa PATANJALA bukan sekadar aturan, tapi refleksi dari cara orang Sunda lama memperlakukan alam — dengan hormat, tidak rakus, dan penuh keseimbangan.

“Filosofi Sunda mengajarkan bahwa alam bukan untuk dikuasai, tapi dijaga agar tetap menyejahterakan,” ujarnya.

 

Jejak Patanjala dari Zaman Kerajaan Sunda Galuh Pakuan

Istilah Patanjala sendiri bukan hal baru. Kata ini berasal dari masa Kerajaan Sunda Galuh Pakuan, yang dikenal sebagai masyarakat agraris dengan sistem pengairan dan pertanian yang kuat.

Baca Juga  Tiga Anggota DPRD Hadiri Rakor Persiapan Hari Santri Nasional di Ciemas

Menurut para ahli sejarah, Patanjala bermakna sistem pengelolaan air — sebuah konsep yang menandai tingginya pengetahuan masyarakat Sunda dalam mengatur sumber daya alam.

Sistem ini bahkan disebut telah dikukuhkan oleh Mahaprabu Niskala Wastu Kancana, salah satu raja besar Pakuan Padjadjaran yang dikenal bijak dan sangat memperhatikan keseimbangan antara alam dan kehidupan rakyatnya.

Jadi, PATANJALA bukan sekadar istilah hukum modern, tapi warisan peradaban yang kini dihidupkan kembali di bumi Sukabumi.

Dari Filosofi Jadi Aksi Nyata

Raperda PATANJALA berisi 12 Bab dan 39 Pasal.

Di dalamnya, diatur pengelolaan kawasan sumber air berbasis nilai budaya, termasuk klasifikasi hutan adat seperti:

  • Leuweung larangan (kawasan suaka),
  • Leuweung tutupan (hutan lindung), dan
  • Leuweung baladahan (kawasan budidaya).
Baca Juga  DPRD Nilai Pemerintah Abai, Tragedi Raya Bukti Gagalnya Layanan Kesehatan di Desa

Pelestarian dilakukan dengan tahapan tradisional seperti tatahar, naratas, dan netepkeun. Masyarakat menjadi aktor utama, bukan sekadar penonton, dalam menjaga sumber air dan lingkungan sekitarnya.

Selain itu, Bapemperda merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menurunkan aturan teknis melalui Peraturan Bupati, menyediakan anggaran untuk revitalisasi kawasan Patanjala, serta mengembangkan digitalisasi pengetahuan tradisional agar bisa diwariskan ke generasi muda.

 

Warisan untuk Masa Depan

Melalui PATANJALA, DPRD Sukabumi ingin menegaskan bahwa pembangunan tidak harus memutus hubungan dengan akar budaya.

Sebaliknya, masa depan bisa dibangun dengan nilai-nilai masa lalu yang bijak.

“Dinu kiwari ngancik nu bihari, seja ayeuna sampeureun jaga,”

artinya, apa yang kita lakukan hari ini akan menjadi warisan bagi generasi berikutnya.

Baca Juga  Andri Hidayana Resmi Nahkodai DPC PPP Kabupaten Sukabumi, DPW Jabar Genjot Kaderisasi Menuju Pemilu 2029

Dengan semangat itu, Sukabumi berharap lahir kembali keseimbangan antara manusia, budaya, dan alam — sebagaimana yang diajarkan para leluhur di tanah Pajajaran berabad-abad silam.

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *