Jumat,17 April 2026
Pukul: 03:18 WIB

Dewi Asmara: Revisi UU PSK Mendesak, Negara Harus Hadir Lindungi Saksi dan Korban

Dewi Asmara: Revisi UU PSK Mendesak, Negara Harus Hadir Lindungi Saksi dan Korban

Rabu, 15 Oktober 2025
/ Pukul: 21:36 WIB
Rabu, 15 Oktober 2025
Pukul 21:36 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI menggelar kegiatan Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Hotel Horison Kota Sukabumi, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Hj. Dewi Asmara, SH., MH., Anggota Komisi XIII DPR RI, dan Wawan Fahrudin, S.Sos., ME., Wakil Ketua LPSK RI.

Dalam paparannya, Dewi Asmara menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), seiring dengan akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun 2026.

“Dengan undang-undang (KUHAP) yang baru berlaku 2026, banyak penyesuaian yang sebaiknya kami lakukan. Jadi, urgensi perubahan UU PSK ini adalah untuk menyesuaikan dengan regulasi baru tersebut,” ujar Dewi.

Baca Juga  Komisi VIII DPR RI Tinjau SRMP Sukabumi, Wabup Andreas: Pendidikan Gratis untuk Generasi Unggul

Dewi menyebut pihaknya telah mengidentifikasi sedikitnya 13 poin penting yang perlu diperkuat dalam revisi UU PSK, terutama agar perlindungan saksi dan korban berjalan lebih efektif, menyeluruh, dan berkeadilan.

Selain membahas aspek hukum, ia juga menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, agar publik memahami hak serta mekanisme perlindungan yang bisa diakses ketika menjadi saksi atau korban tindak pidana.

“Dengan literasi hukum, setiap warga dapat mengetahui hak dan prosedur yang harus ditempuh ketika menghadapi atau menyaksikan tindak pidana,” jelasnya.

Menurut Dewi, masih banyak masyarakat yang belum mengenal secara utuh fungsi dan peran LPSK. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan publik dapat mengetahui bahwa negara hadir untuk melindungi saksi maupun korban dalam perkara pidana tertentu, sehingga proses penegakan hukum berjalan terang benderang.

Baca Juga  LPSK Bongkar Rekam Jejak Ayah Nizam: Diduga Anggota Geng dan Sering Lakukan Kekerasan Sejak Korban Kecil

“Perlindungan saksi dan korban adalah bukti nyata negara hadir dalam menjaga keadilan bagi warganya,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK RI Wawan Fahrudin menjelaskan bahwa lembaganya memiliki mandat khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Termasuk di dalamnya, perlindungan bagi korban tindak pidana tertentu seperti perdagangan orang (trafficking).

 

“Perdagangan manusia termasuk tindak pidana tertentu yang masuk dalam lingkup kerja LPSK. Namun perlu dipahami, perlindungan hanya dapat dilakukan apabila telah ada proses hukum yang berjalan,” ungkap Wawan.

Baca Juga  Iman Adinugraha, Anggota DPR RI Partai Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Syarat

Ia menambahkan, kasus perdagangan orang di wilayah Sukabumi juga menjadi perhatian serius LPSK. Untuk itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga sosial, dan masyarakat dinilai sangat penting guna memastikan perlindungan maksimal bagi saksi dan korban.

 

Kegiatan yang dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri dan Polresta Sukabumi, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, unsur organisasi kepemudaan (OKP), serta masyarakat umum ini juga menjadi ajang edukasi publik.

Tujuannya bukan hanya mengenalkan LPSK, tetapi juga menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban bukan sekadar aspek hukum, melainkan bentuk konkret kehadiran negara dalam menjaga rasa keadilan dan keamanan bagi seluruh warga. (Mawaldi)

Related Posts

Add New Playlist