Dampak Pembalakan Liar di Hutan Lindung Gunung Halimun Salak: Warga Resah, Banjir dan Longsor Mengintai

Kerusakan hutan di Taman Nasional Gunung Halimun.

SUKABUMISATU.com — Warga Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kian resah dengan maraknya pembalakan liar (ilegal logging) di kawasan Blok Cangkuang, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu. Aktivitas yang diduga berlangsung lebih dari dua tahun ini terjadi di jantung Hutan Lindung Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tanpa pengawasan berarti.

 

Padahal, kawasan tersebut merupakan daerah resapan air dan hulu yang menopang kehidupan ribuan warga di Cidahu, Parungkuda, hingga Cicurug. Dampak nyata mulai dirasakan: banjir semakin sering, tanah kehilangan daya serap, dan lingkungan makin rapuh.

 

Ketua Fraksi Rakyat sekaligus Tim Advokasi Warga Cidahu, Rozak Daud, menegaskan bahwa pembalakan liar bukan sekadar persoalan kayu.

 

“Kerusakan ini menghantam ekosistem yang lebih luas. Risiko banjir bandang, tanah longsor, udara kotor, hingga hilangnya habitat satwa liar semakin nyata. Pohon-pohon besar yang seharusnya jadi benteng penyerapan karbon kini habis ditebang,” ujar Rozak, Selasa (09/09/2025).

Baca Juga  Respon Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan, Warga Sukabumi Serbu Kantor Samsat

 

Rozak mengingatkan bahwa bencana sudah berulang. Banjir bandang menghantam pada 2022, disusul banjir kecil, dan terakhir di Agustus 2025.

 

“Buktinya jelas, bencana sudah berulang kali. Tapi pengawasan TNGHS lemah. Bahkan warga sering melihat pelaku membawa alat potong kayu naik ke hutan tanpa hambatan. Kalau dibiarkan, kami warga yang akan bergerak sendiri melawan illegal logging ini,” ungkapnya, Rabu (10/09/2025).

 

Warga bersama Fraksi Rakyat berencana menggelar aksi ke kantor TNGHS dan Pemkab Sukabumi untuk menuntut penghentian aktivitas ilegal ini. Mereka juga menyinggung komitmen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang selama ini dikenal vokal soal pelestarian lingkungan.

Baca Juga  Viral! Excavator Keruk Karang di Pantai Minajaya, Warga Soroti Proyek Tambak Udang PT BSM

 

Merespons keresahan warga, Gubernur Dedi langsung memerintahkan jajarannya bergerak cepat. Ia menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran di kawasan konservasi.

 

“Tim akan segera turun. Jika terbukti ada pelanggaran atau alih fungsi lahan, sanksi tegas akan dijatuhkan. Kalau administratif, akan ada sanksi keras. Kalau masuk pidana, ranahnya aparat penegak hukum,” tegasnya.

 

Pemeriksaan lapangan akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi Jabar. Gubernur menekankan bahwa penindakan hukum bukan hanya reaktif, tapi juga bagian dari memperkuat tata kelola kawasan konservasi.

 

Gunung Halimun Salak adalah benteng terakhir keanekaragaman hayati Jawa Barat, rumah bagi flora dan fauna endemik, serta penyangga kehidupan warga Sukabumi dan sekitarnya. Jika pembalakan liar dibiarkan, ancaman banjir, longsor, dan hilangnya habitat satwa langka hanya tinggal menunggu waktu. (Demi Pratama Adiputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *