SUKABUMISATU.com – Peta hukum kasus kematian misterius Nizam Syafei kembali berguncang hebat. Di tengah bergulirnya proses praperadilan yang kian memanas, sebuah fakta mengejutkan mencuat ke permukaan: ayah kandung korban, berinisial AS, dikabarkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum TR (ibu tiri korban), Acong Latif. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap AS merupakan imbas dari dinamika hukum dan bukti-bukti yang muncul selama proses penyidikan dan praperadilan.
Menanti Putusan Praperadilan
Acong menilai langkah kepolisian ini sangat krusial, terutama menjelang putusan praperadilan yang dijadwalkan pada Senin mendatang.
“Ini kan praperadilan dari pihak ibu tiri. Putusannya Senin. Kalau dikabulkan, posisi hukum bisa berubah total. Polisi bisa dianggap tidak punya tersangka. Mungkin itu sebabnya sekarang ayah korban dijadikan tersangka,” tegas Acong kepada redaksi SukabumiSatu.com, Sabtu malam (18/04/2026).
Desakan Penahanan: “Jangan Sampai Kabur”
Tak ingin bola panas ini meredup, Acong mendesak agar penyidik Polres Sukabumi bergerak taktis. Ia meminta AS segera dijebloskan ke sel tahanan guna mengantisipasi hal-hal yang dapat menghambat penyidikan.
“Kepolisian harus segera menahan AS. Dikhawatirkan ada hal yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan melarikan diri,” cetus pengacara kondang tersebut.
Dugaan Kekerasan dan Penelantaran
Senada dengan Acong, Ferry Gustaman yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum TR, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukanlah tanpa alasan. Pihaknya mengklaim telah menyodorkan bukti-bukti kuat, termasuk laporan terkait dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh AS.
Ferry mengungkapkan, kliennya telah bersikap kooperatif dengan membuka seluruh tabir peristiwa yang selama ini tersembunyi.
“Klien kami sudah memberikan keterangan secara utuh. Dari situ terungkap sejumlah fakta, termasuk dugaan adanya kekerasan terhadap almarhum Nizam,” ungkap Ferry.
Polisi Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian nampaknya masih memilih untuk menutup rapat keran informasi. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, belum memberikan respons resmi saat dikonfirmasi mengenai kebenaran penetapan status tersangka terhadap AS.
Kini, publik Sukabumi pun “menahan napas” menunggu hari Senin. Akankah putusan praperadilan menjadi titik balik yang membalikkan keadaan? Ataukah ini menjadi babak baru untuk menyeret semua pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Nizam Syafei?
Reporter: Maulana Yusuf
Editor: Demi Pratama Adiputra











