SUKABUMISATU.COM – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 29 orang hendak diberangkatkan ke Australia dengan iming-iming mendapat pekerjaan dengan gaji yang besar.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, memaparkan kronologi pengungkapan kasus TPPO ini. Para korban hendak diberangkatkan ke Autralia lewat jalur laut melalui Teluk Palabuhanratu.
“Tersangka memposting lowongan kerja di facebook dan menjanjikan memberangkatkan pekerja migran indonesia (PMI) ke Australia dengan gaji menjanjikan,” ujar Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (03/10/2023).
Informasi awal diterima polisi dari masyarakat yang curiga dengan keberadaan sebuah rumah yang diduga dijadikan penampungan orang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati sebanyak 29 orang korban yang hendak diberangkatkan ke Australia.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya adalah AS (40), seorang pria asal Grobogan, Jawa Tengah.
“AS ini memposting lowongan kerja di Facebook dan merekrut 29 calon PMI ini. Tersangka AS menerima uang dari tersangka DPO Sdr A dengan total sekitar Rp 100 juta,” kata Maruly.
“Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO Sdr. A ditangkap oleh Polsek Cidaun,Polres Cianjur,” tambah Kapolres Maruly.
Selain AS, polisi juga mengamankan seorang perempuan asal Jakarta berinisial CL. Ia berperan sebagai penampung uang dari para korban dimana setiap orang dimintai dana sebesar Rp 40 juta dengan alasan untuk administrasi.
“Berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka Sdr. H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi,” imbuhnya.
Kapolres Maruly menegaskan bahwa para tersangka melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara,
“Atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000,” tegas Maruly.
Maruly menegaskan kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor










