KABUPATEN LEBAK, BANTEN– Aroma tak sedap menyeruak dari proyek pengelolaan parkir di RSUD Malingping, Kabupaten Lebak. Kontraktor pemenang tender senilai kurang lebih Rp16 miliar, PT Gatfan Gemilang Berkah, melalui perwakilannya Benjamin Djajadi, dituding melakukan wanprestasi atau itikad tidak baik terkait utang material senilai ratusan juta rupiah kepada pengusaha lokal.
Berdasarkan penelusuran Sukabumisatu.com di lapangan pada Rabu (13/05/2026), kasus ini bermula saat proyek Pemprov Banten di RSUD Malingping berjalan pada tahun 2023. Korban, yang merupakan pemilik CV Malingping Putra, H. Imam Taufik, membeberkan kronologi pahit yang dialaminya.
Kronologi Janji Manis di Summarecon
H. Imam menyebutkan bahwa Benjamin Djajadi meminjam sejumlah barang material dengan total nilai mencapai Rp450 juta. Namun, hingga proyek berjalan, pembayaran tak kunjung tuntas. Mediasi sempat dilakukan di Summarecon Tangerang pada tahun 2023 yang dihadiri oleh Nasrullah, yang saat itu menjabat sebagai Plh/Dirut RSUD Malingping.
”Hasilnya, saudara Benjamin baru membayar Rp300 juta. Sisanya (Rp150 juta) dibuatkan pernyataan tertulis di atas materai pada Oktober 2024. Tapi faktanya, sampai detik ini sisa uang saya belum juga dibayar,” ungkap H. Imam dengan nada geram kepada awak media.
Langkah Hukum: Somasi Hingga Ancaman Sita Jaminan
Kecewa dengan janji-janji palsu, korban akhirnya menggandeng YLBH Lodaya Padjajaran. Kuasa hukum korban, M. Ridwan Firmansyah, S.H., menyatakan telah melakukan upaya litigasi maupun non-litigasi.
Ridwan menyayangkan sikap kontraktor yang mangkir dalam pertemuan yang difasilitasi Biro Hukum Pemprov Banten pada 27 April 2026 lalu. Dalam pertemuan tersebut, hanya pihak RSUD Malingping yang hadir, sementara Benjamin Djajadi menghilang tanpa kabar.
”Kami sangat kecewa. Kami meminta pihak RSUD Malingping segera mengeluarkan surat resmi untuk mem- blacklist perusahaan saudara Benjamin Djajadi. Jika tidak ada komitmen, kami akan melakukan langkah hukum progresif berupa conservatoir beslag atau sita jaminan di lokasi parkir tersebut,” tegas Ridwan.
Ia juga menyoroti lambatnya respon RSUD Malingping dalam menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut. “Konsepnya sudah jelas, kami mohon kerjasama dan komitmen nyata dari RSUD Malingping. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tambahnya.
Pihak Kontraktor ‘Bungkam’ dan Blokir Kontak
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim redaksi Sukabumisatu.com hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Pihak RSUD Malingping masih dalam tahap tindak lanjut (follow up), sementara Benjamin Djajadi justru menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, perwakilan PT Gatfan Gemilang Berkah tersebut tidak memberikan jawaban. Bahkan, nomor kontak wartawan dilaporkan telah diblokir oleh yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi potret buram keterlibatan pengusaha lokal dalam proyek pemerintah daerah, di mana perlindungan terhadap suplier material lokal seolah terabaikan oleh pemenang tender besar.
Reporter: M. Firmansyah
Editor: Demi Pratama Adiputra










