Gasak Kabel dan Mesin AC di RS Altha Medika Parungkuda, Empat Pemuda Asal Cianjur Diringkus Polisi

Tersangka Pelaku Pencurian asal Cianjur. (Istimewa).

SUKABUMISATU.COM, PARUNGKUDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Parungkuda Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar bangunan Rumah Sakit Altha Medika di Kp. Sundawenang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

​Empat orang pelaku yang mayoritas berasal dari Cianjur berhasil diamankan setelah kedapatan merusak dan mencoba menggasak material bangunan rumah sakit yang belum beroperasi tersebut pada Kamis, 19 Maret 2026.

Kronologi Kejadian

​Aksi pencurian ini pertama kali diketahui sekitar pukul 13.00 WIB. Kejadian bermula saat petugas keamanan (Satpam) yang tengah berjaga di lokasi tersebut dikagetkan dengan pemandangan kabel-kabel listrik yang sudah dalam kondisi terpotong dan menumpuk di lantai 2 gedung.

Baca Juga  Pernyataan Resmi Polisi Soal Penangkapan Pria Berkapak di Cicurug: Terancam Pasal Berlapis!

​Berdasarkan hasil olah TKP awal, para pelaku diduga masuk ke area rumah sakit dengan cara memanjat tembok belakang. Tak hanya itu, mereka juga merusak fasilitas dengan memecahkan kaca bangunan di bagian belakang untuk akses masuk ke dalam gedung.

​”Para pelaku masuk ke lantai 2 dan merusak instalasi kabel listrik serta mesin AC Outdoor yang ada di sana,” ungkap laporan resmi pihak kepolisian.

Identitas Para Pelaku

​Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan nomor: LP/B/10/III/2026/SPKT/Unit.Reskrim/POLSEK PARUNGKUDA. Adapun identitas keempat pelaku yang diamankan adalah:

  1. ​ES (29), warga Desa Padaluyu, Kec. Tanggeung, Cianjur.
  2. ​RN (25), warga Desa Padaluyu, Kec. Tanggeung, Cianjur.
  3. ​B (41), warga Desa Cipameungpeuk, Kec. Sumedang Selatan, Sumedang.
  4. ​AS (31), warga Desa Padaluyu, Kec. Tanggeung, Cianjur.
Baca Juga  Kritis, IRT di Bojongkokosan Tertabrak Motor Sepulang Kerja

​Keempat pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kerugian dan Saksi

​Pelapor dalam kasus ini adalah Suhardiman, S.H., seorang anggota Polri yang melaporkan kejadian tersebut segera setelah mendapat informasi dari saksi di lapangan. Dua orang saksi, yakni Deda Herdiansyah dan Syaffrudin, telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.

​Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa tumpukan kabel dan komponen AC telah diamankan di Mapolsek Parungkuda untuk pengembangan lebih lanjut.

Reporter: Suhendi Soex

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *