SUKABUMISATU.COM – Sebuah tempat hiburan malam (THM) berkedok tempat karaoke keluarga di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi digerebek pihak kepolisian, pada Kamis malam, 12 September 2024.
Hasilnya, puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis serta sejumlah pekerja malam atau PL dan pengunjung digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menuturkan razia tersebut dilakukan usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran miras di tempat karaoke tersebut.
“Tempat usaha ini adalah karaoke keluarga, jadi tidak diperkenankan beredar miras dan kita masih melakukan pendalaman, apakah miras tersebut berizin atau justru miras tersebut palsu,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, kepada sukabumisatu.com.
Ia menjelaskan, tempat karaoke tersebut menyediakan lebih dari 100 botol miras berbagai jenis untuk dijajakan kepada para pengunjung disetiap harinya. Namun pihaknya berhasil menemukan puluhan miras tersebut yang disimpan di salah satu ruang karaoke.
“Kami dapat mengamankan 81 botol miras berbagai jenis. Kita juga mengamankan 21 orang, terdiri dari 11 pekerja malam atau PL, kemudian 9 orang tamu atau pengunjung dan satu orang pegawai selaku bagian kasirnya,” ungkapnya.
Selain itu, kata Bagus, baik pengunjung maupun pekerja malam, pihaknya melakukan pemeriksaan tes urin. Adapun dari sebelas pekerja malam itu terdapat dua orang yang masih berusia 18 tahun.
“(Dibawah uunur) kita mendapatkan dua orang tapi 18 tahun lebih 3 hari. Hitungannya sudah dewasa, tapi ya masih remaja akhir atau dewasa muda. Jadi mereka ini betul-betul bekerja mencari nafkah di situ,” terangnya.
Ia menyampaikan, razia THM tersebut merupakan operasi cipta kondisi yang dilakukan Polres Sukabumi Kota menjelang libur akhir pekan untuk mengantisipasi aksi kriminalitas yang diakibatkan dari peredaran miras.
“Kami akan melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap pegawai maupun pekerja malam yang kita amankan. Kemudian kita akan melakukan koordinasi dengan stakeholder, baik Dinas Sosial atau Dinas terkait untuk mengantisipasi hal serupa,” katanya.
Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan apabila THM tersebut terbukti ilegal, mulai dari pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.
“Tentu ada sanksi, kalau kita temukan ilegal, tempat lokasi tersebut tidak berizin maka dilakukan penutupan oleh Pemda,” tutupnya.
Kedepan, sambung dia, pihaknya juga akan melakukan razia ke beberapa THM atau tempat karaoke lainnya yang dengan sengaja mengedarkan miras yang diduga tidak berijin.
“Kami himbau kepada pengelola tempat hiburan karaoke keluarga agar tidak melakukan atau menjadi pelaku peredaran miras,” pungkasnya. (*)