SUKABUMISATU.COM– Seorang nenek di Sukabumi, Jawa Barat dilaporkan ke Polisi atas dugaan penganiayaan. Pelaporan dilakukan keluarga terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, mengatakan dugaan penganiayaan itu berawal dari tindak pidana pemerkosaan terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu. Sedangkan dugaan penganiayaan terjadi pada 15 Oktober 2022.
“Jadi satu hari sebelum kami menetapkan tersangka dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Perlu kami tekankan dalam konteks tindak pidana pencabulan, RP ini posisi sebagai tersangka (kini menjadi terdakwa), tapi dalam tindak pidana pengoroyokan saudara RP ini berposisi sebagai korban yang dianiaya,” kata Zainal dalam konferensi pers nya minggu malam 4 Februari 2023.
Zainal mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan penganiayaan itu pada 18 Oktober 2022. Mendasari laporan tersebut ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa.
“Kami melakukan kegiatan penyelidikan dan meminta visum kepada pihak rumah sakit terkait kondisi korban RP sehingga dari hasil pemeriksaan benar korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” tuturnya.
Zainal membeberkan kronologinya yakni pada Sabtu 15 oktober 2022 lalu, berawal saat SAI bersama cucunya ISR (korban pemerkosaan) mendatangi RP (terdakwa) di sebuah kosan di wilayah Kecamatan Citamiang.
“Saudara RP kemudian menanyakan kepada saudari SAI ada apa, dan dijawab tidak ada apa-apa katanya. SAI minta RP menyerahkan handphonenya dan diserahkan kepada cucunya atau korban pemerkosaan,” katanya.
“Begitu diserahkan, ISR membawa lari hp tersebut keluar kos-kosan dengan refleks saudara RP ini mengejar ISR untuk mengambil hpnya. Begitu sampai di depan pintu, terjadi penghadangan terhadap RP dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan yang dibuktikan dengan hasil visum,” sambungnya.
Kini pihak kepolisian menduga pelaku tindak pidana penganiayaan itu mengarah kepada dua orang laki-laki yang menghadang RP. Adapun status SAI kini masih sebagai saksi dan akan ditindaklanjuti setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
“Serahkan proses penyidikan kepada Sat Reskrim dan proses kejadian ini akan ditangani sesuai dengan SOP yang berlaku. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, Tangis histeris SAI (60) pecah di sidang kasus pencabulan paman terhadap keponakan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kamis (2/2/2023). SAI adalah nenek dari anak perempuan berusia 8 tahun asal Kecamatan Cikole yang dicabuli pamannya sendiri.
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Kartika. SAI menjadi satu diantara para saksi pihak korban yang dihadirkan di persidangan. (*)
Reporter: Carep 1