SUKABUMISATU.COM, CIBADAK – Niat mulia Siti Eni Nuraeni (40) untuk mendukung program sosial melalui pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) justru berakhir pilu. Warga Kalapanunggal ini diduga menjadi korban sindikat penipuan jual beli tanah yang melibatkan rekan bisnisnya sendiri di wilayah Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak.
Kasus yang merugikan Siti hingga Rp 2 miliar ini kini telah resmi dilaporkan ke Polres Sukabumi. Ironisnya, Siti menduga terlapor YW tidak bermain sendiri, melainkan bekerja sama dengan seorang oknum Ketua Yayasan yang merupakan mitra kerjanya dalam rencana pendirian dapur MBG tersebut.
”Awalnya saya sudah membangun toko material di atas lahan yang saya beli dari YW seharga Rp 300 juta. Rencananya, bangunan itu mau saya ubah menjadi dapur MBG (Makan Bergizi Gratis). Tapi di tengah jalan, saya baru tahu kalau lahan itu ternyata sudah dijual lagi ke pihak lain,” ungkap Siti Eni saat ditemui di Mapolres Sukabumi, Jumat (17/04/2026).
Siti membeberkan kronologi yang menyesakkan. Setelah ia menyetor uang total Rp 280 juta untuk penebusan sertifikat dan biaya operasional, ia justru mendapati lahan beserta bangunan miliknya telah berpindah tangan ke orang lain berinisial R pada Februari 2026 lalu.
Dugaan keterlibatan pihak ketiga semakin kuat karena YW diketahui berafiliasi dengan sebuah yayasan. Siti merasa dijebak dalam skema kerjasama yang nyatanya hanya modus untuk menguasai uang dan aset miliknya.
”Dugaan kuat saya, YW ini bekerja sama dengan Ketua Yayasan pasangannya untuk mendirikan dapur MBG itu. Mereka memanfaatkan rencana pengembangan usaha saya, padahal tanahnya sudah dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan saya,” tegas Siti.
Akibat kejadian ini, impian Siti untuk mengelola dapur MBG sirna. Ia kini harus kehilangan bangunan rumah dan toko seluas 557 meter persegi yang telah berdiri tegak di lokasi tersebut.
Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/184/IV/2026/SPKT kini menjadi harapan terakhir Siti untuk mendapatkan keadilan. Terlapor YW dibidik dengan pasal penipuan dan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum yayasan seperti yang dituduhkan korban, guna membongkar jaringan dugaan mafia tanah ini.
Reporter: Suhendi Soex
Editor: Demi Pratama Adiputra











