SUKABUMISATU.com – Kontroversi mewarnai 100 hari kerja Wali Kota Sukabumi. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi secara resmi melaporkan orang nomor satu di Kota Sukabumi itu ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri).
Pelaporan itu buntut dari kebijakan Wali Kota Sukabumi yang membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) dan Tim Penasehat Wali Kota. HMI menilai, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta dinilai tak sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Sukabumi, Akmal Fajriansyah, mengatakan, pembentukan dua tim itu tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tetapi juga bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Inpres tersebut menekankan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan daerah dan pentingnya sinergi pusat dan daerah. Jadi, penambahan struktur ad-hoc seperti ini justru menambah beban organisasi tanpa kejelasan akuntabilitas,” tegas Akmal saat ditemui, Senin (3/6).
HMI juga menyebut kebijakan itu tidak sejalan dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden RI. Selain memperumit birokrasi, tim-tim bentukan tersebut dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan serta melemahkan prinsip keselarasan kebijakan pusat-daerah sesuai amanat Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Atas dasar itu, HMI Sukabumi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kemendagri:
1. Mendesak evaluasi dan pembatalan keputusan Wali Kota Sukabumi soal pembentukan TPPD dan Tim Penasehat Wali Kota.
2. Mendesak pemberian sanksi administratif terhadap Wali Kota Sukabumi atas kebijakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip good governance dan semangat reformasi birokrasi.
3. Mendorong audit menyeluruh terhadap kebijakan dan penggunaan APBD Kota Sukabumi Tahun 2025.
“Ini bentuk kontrol publik. Pemerintah pusat harus turun tangan. Tidak hanya mengevaluasi kebijakan ini, tapi juga memberikan pembinaan kepada Pemerintah Kota Sukabumi agar ke depan kebijakannya sejalan dengan visi nasional,” tandas Akmal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Sukabumi terkait pelaporan tersebut. (Candra)







