Jumat,24 April 2026
Pukul: 12:09 WIB

Gaduh Insentif Guru PAUD Disunat, Disdik Sukabumi Sebut Salah Input, LSM GAPURA: Ini Maladministrasi!

Gaduh Insentif Guru PAUD Disunat, Disdik Sukabumi Sebut Salah Input, LSM GAPURA: Ini Maladministrasi!

Jumat, 24 April 2026
/ Pukul: 12:09 WIB
Jumat, 24 April 2026
Pukul 12:09 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Polemik mengenai pemotongan sepihak insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sukabumi kian memanas. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi berdalih adanya kesalahan teknis, namun aktivis mencium aroma kegagalan tata kelola anggaran yang sistematis.

​Kabar mengenai raibnya sebagian hak guru PAUD ini mencuat setelah sejumlah tenaga pendidik mengeluh hanya menerima Rp380 ribu dari yang seharusnya Rp480 ribu. Selisih Rp100 ribu ini menjadi pukulan telak bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di tingkat akar rumput.

Disdik: Janji Bakal Dirapel

​Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, angkat bicara menanggapi kegaduhan tersebut. Menurutnya, saat ini pihak dinas tengah melakukan proses rekonsiliasi data untuk menyinkronkan laporan dari sekolah, pengawas, hingga tingkat kecamatan.

Baca Juga  Innalillahi! Siswa Peserta MPLS SMPN 1 Ciambar Sukabumi Tewas Tenggelam di Sungai

​”Intinya begini, kita kan melakukan rekon. Sumbernya dari sekolah melalui pengawas, kemudian direkonkan dengan kecamatan,” ujar Deden kepada awak media, Kamis (23/4/2026).

​Deden berkilah bahwa selisih nominal tersebut kemungkinan besar akibat kesalahan input data dan bukan pemotongan permanen. Ia menjanjikan kekurangan bayar tersebut akan dibayarkan pada tahap berikutnya.

​”Kalau salah angka itu nanti di rekon berikutnya akan terlihat. Kekurangannya bisa ditambahkan atau dirapelkan di pencairan berikutnya,” tegasnya.

​Selain masalah data, Deden juga menyebut adanya kendala rekening tidak aktif yang menyebabkan transfer massal dari pihak bank ditolak. Ia mengimbau para guru untuk proaktif melaporkan kondisi rekening mereka.

LSM GAPURA RI: Indikasi Tipikor dan Melawan Hukum

Baca Juga  Gelar FGD, DPRD Sukabumi Buktikan Sinergitas Polri dan Pemkab Sukabumi Tangani Penyimpangan Pelajar

​Namun, pembelaan pihak Disdik tersebut dimentahkan oleh LSM GAPURA RI. Lembaga swadaya masyarakat ini menilai alasan “salah input” adalah alasan klasik untuk menutupi lemahnya keberpihakan Pemkab Sukabumi terhadap guru PAUD.

​Dalam catatan kritisnya, GAPURA RI menegaskan bahwa insentif adalah hak normatif yang dilindungi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selisih pembayaran sekecil apa pun dinilai sebagai pelanggaran hak.

​”Ini bukan sekadar administrasi, tapi bukti Pemda gagal memenuhi pelayanan dasar sesuai UU Pemerintahan Daerah. Kami melihat ada indikasi ketidaksesuaian perencanaan dan realisasi anggaran yang berpotensi pada dugaan tindak pidana korupsi secara sistematis,” tulis pernyataan resmi LSM GAPURA RI.

Baca Juga  Lagi, Mahasiswa Demo Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Peringatkan Soal Pungli

​LSM tersebut juga menyoroti prinsip transparansi dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Mereka menilai jika masalah ini tidak segera tuntas secara konkret, maka langkah hukum dan manuver publik akan segera diambil.

​”Jika terjadi selisih, salah bayar, atau tidak bayar, ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah sesuai UU Administrasi Pemerintahan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas mereka.

​Kini, nasib sekitar 8.000 guru PAUD di Kabupaten Sukabumi bergantung pada janji “rapel” Disdik. Pertanyaannya, akankah hak mereka kembali utuh, ataukah ini hanya sekadar janji manis di tengah karut-marut birokrasi?

Reporter: Uga Khaeru Rabbani

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist