Data Pribadi Komisioner Bawaslu “Dirampok”, Polres Sukabumi Kota Bidik Aktor Intelektual

Ruang Unit Tipikor Mapolresta Sukabumi. Sumber: Istimewa

SUKABUMISATU.com – Tabir gelap kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi yang menimpa Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara (43), mulai tersingkap. Satreskrim Polres Sukabumi Kota resmi tancap gas dengan menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan.

​Langkah cepat kepolisian ini menjadi sinyal kuat bahwa ada aroma “permainan kotor” dalam penggunaan identitas korban yang berujung pada status kredit macet misterius.

Polisi Buru Jaringan Ilegal

​Informasi yang dihimpun tim redaksi menyebutkan bahwa penyidik kini tengah membedah keterangan sejumlah saksi kunci. Tak sekadar prosedur administratif, polisi disinyalir tengah menelusuri adanya potensi keterlibatan oknum atau jaringan ilegal yang sengaja “menjual” atau memanfaatkan data korban untuk keuntungan sepihak.

Baca Juga  Bawaslu Kota Sukabumi Awasi Pencetakan Surat Suara Khusus Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) di Kudus

​Firman Alamsyah, selaku korban sekaligus pelapor, membenarkan bahwa dirinya telah menghadap penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Sejumlah bukti baru pun telah diserahkan guna memburu pelaku utama.

​”Penyidik sedang mendalami keterangan saksi-saksi kunci. Saya berharap kasus ini segera terungkap dan pelaku diproses secara hukum,” tegas Firman kepada awak media, Kamis (23/4/2026).

Jejak Kejanggalan: Dari 2018 ke 2025

​Kasus ini menyisakan tanda tanya besar terkait akurasi sistem pengawasan perbankan dan leasing. Kronologi bermula saat Firman dikejutkan dengan penolakan pengajuan pinjaman pada November 2025 karena masuk dalam daftar hitam perbankan (BI Checking).

​Anehnya, riwayat transaksi terakhir korban tercatat pada Agustus 2018 saat mengajukan kredit motor. Meski kendaraan tersebut telah dikembalikan secara baik-baik ke pihak leasing pada angsuran ke-6 karena kendala finansial, status “kredit macet” justru muncul bertahun-tahun kemudian tanpa ada pemberitahuan lelang atau tagihan resmi.

Baca Juga  Sebanyak 35 Peserta Ikuti Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Sukabumi

Dampak Fatal Bagi Korban

​Akibat dugaan manipulasi data ini, Firman tidak hanya menanggung kerugian materiil, tetapi juga hancurnya reputasi kredit yang selama ini dijaganya. Nama baiknya sebagai pejabat publik ikut dipertaruhkan akibat status keuangan yang tidak pernah ia lakukan.

​Hingga laporan ini diturunkan sejak dilaporkan pada 10 April 2026, publik masih menunggu keberanian Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk menyeret tersangka ke hadapan hukum. Pihak kepolisian sendiri hingga kini belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan terbaru di lapangan.

Baca Juga  Bawaslu Kota Sukabumi Pastikan Proses Pencetakan Surat Suara Sesuai Ketentuan KPU

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *