SUKABUMISATU.com – Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi Akmal Fajriansyah menyatakan sikap kritis dan kecewa terhadap Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya Wali Kota dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), atas informasi yang disampaikan oleh pihak DPRD bahwa keduanya tidak dapat menghadiri agenda hearing resmi yang dijadwalkan hari ini Rabu, 7 Mei 2025.
Alasan yang dikemukakan adalah adanya kegiatan diluar kota, sebuah dalih yang dinilai HMI sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip dasar akuntabilitas dan supremasi lembaga perwakilan rakyat dalam sistem pemerintahan daerah.
Dalam perspektif hukum tata negara, kehadiran kepala daerah dan perangkat eksekutif dalam forum resmi DPRD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud konkret pelaksanaan prinsip checks and balances antara eksekutif dan legislatif sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penolakan atau pengabaian terhadap undangan hearing DPRD, apalagi berkaitan dengan isu yang menyangkut kepentingan publik, merupakan bentuk pelanggaran etika pemerintahan yang dapat menciderai kepercayaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
HMI menyoroti bahwa agenda hearing ini bukan agenda biasa. Isu yang akan dibahas menyangkut dua perkara krusial: pertama, pernyataan Wali Kota Sukabumi mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai tidak akurat dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat; kedua, dugaan praktik nepotisme dalam proses seleksi pengelolaan aset publik, yakni kawasan eks Terminal Sudirman, yang berada dalam pengawasan Disporapar.
“Ketidakhadiran atas nama dinas luar atau kegiatan pemerintah diluar wilayah kota sukabumi tidak dapat dijadikan alasan sah untuk menghindar dari forum pertanggungjawaban publik. Pemerintah daerah harus memahami bahwa prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang demokratis,” tegas Akmal Fajriansyah, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Sukabumi.
Secara konstitusional, DPRD sebagai representasi rakyat memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan tindakan kepala daerah. Maka, mangkirnya eksekutif dari forum ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip kemitraan legislatif-eksekutif yang sehat dalam sistem pemerintahan daerah otonom. Lebih lanjut, HMI mempertanyakan prioritas moral dan politik dari kepala daerah yang lebih memilih aktivitas di luar kota dibandingkan memenuhi undangan resmi dari DPRD untuk menjawab pertanyaan publik yang mendesak.
Sebagai organisasi yang berpijak pada nilai-nilai intelektual dan perjuangan rakyat, HMI Cabang Sukabumi mendesak Wali Kota dan Disporapar Kota Sukabumi untuk meninjau ulang keputusan ketidakhadiran tersebut, serta menuntut agar DPRD Kota Sukabumi menegakkan fungsi konstitusionalnya secara tegas, termasuk mempertimbangkan pemanggilan ulang dengan mekanisme yang lebih kuat secara hukum.
HMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hearing dan menempuh berbagai langkah konstitusional dan aksi moral jika Pemerintah Kota Sukabumi terus menunjukkan sikap anti-kritik, anti-akuntabilitas, dan lepas dari tanggung jawab sebagai pelayan publik. (Candra)