SUKABUMISATU.COM, CIBADAK – Teka-teki hukum dalam kasus kematian bocah Nizam Syafei yang sempat viral akhirnya menemui babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Cibadak secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka TR, ibu tiri almarhum Nizam, Selasa (21/04/2026).
Putusan dengan nomor register 2/Pid.Pra/2026/PN.Cbd ini menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi—mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan—adalah sah di mata hukum.
Kapolres Sukabumi: Proses Sudah Sesuai Prosedur
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, hasil sidang ini menjadi bukti bahwa penyidik bekerja secara profesional dan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
”Putusan ini menegaskan bahwa seluruh tahapan, mulai dari penyidikan hingga penahanan, telah dilaksanakan sesuai koridor hukum. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara transparan, terutama karena ini menyangkut perlindungan anak,” tegas AKBP Samian kepada awak media.
Tersangka TR sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi dari ayah kandung korban, Anwar Satibi (AS), yang juga menjadi sorotan publik dalam pusaran kasus ini.
Pihak Kuasa Hukum: “Kami Sudah Menakar Kekuatan Bukti”
Meski kalah dalam praperadilan, kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, mengaku tidak terkejut. Ia menyebut langkah praperadilan ini merupakan bagian dari strategi untuk mengintip “kartu AS” milik kepolisian.
”Prinsipnya kami menerima putusan hakim. Bagi kami, praperadilan ini adalah ruang untuk mengetahui sejauh mana kekuatan pembuktian kepolisian. Sekarang kami sudah bisa menakar alat bukti yang disangkakan kepada klien kami,” ujar Ferry.
Ferry menambahkan bahwa poin-poin yang ditolak dalam praperadilan tersebut rata-rata sudah masuk ke dalam pokok perkara. Pihaknya kini fokus mempersiapkan pembelaan untuk persidangan utama.
”Kami sudah siap melakukan langkah-langkah strategis untuk membela klien kami di sidang pokok perkara nanti. Konstruksi hukum kedepannya sudah kami siapkan berdasarkan hasil dari proses praperadilan ini,” tambahnya.
Tragedi Nizam yang Mengguncang Sukabumi
Kasus kematian Nizam Syafei menjadi perbincangan hangat warga Sukabumi dan nasional setelah dugaan kekerasan yang melibatkan ibu tirinya, TR, terungkap ke publik. Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka status tersangka TR tetap sah, dan kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Akankah fakta baru terungkap di meja hijau? Simak terus perkembangan kasus ini hanya di Sukabumisatu.com.
Reporter: Maulana Yusuf
Editor: Demi Pratama Adiputra











