Modus Isi Pertalite Pakai Galon Bekas, Pria di Tegalbuleud Diciduk Polisi!

Barang bukti berupa Galon berisi Pertalite dalam mobil Agya di Tegalbuleud.

SUKABUMISATU.com, TEGALBULEUD – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tipidter menyikat praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Seorang pria berinisial M (52) tak berkutik saat kepergok mengangkut ratusan liter Pertalite menggunakan wadah yang tidak semestinya.

​Aksi ilegal warga Tegalbuleud ini terendus petugas pada Rabu (8/4/2026) pagi, sekitar pukul 07.13 WIB. Pelaku dicegat polisi saat melintas di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing, Kecamatan Tegalbuleud.

​Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, melalui Kasat Reskrim AKP Hartono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga. Informasi masyarakat menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait pembelian BBM subsidi di SPBU setempat.

Baca Juga  Tok! PN Cibadak Nyatakan Penangkapan TR oleh Polres Sukabumi Sah, Praperadilan Ibu Tiri Nizam Ditolak

​”Anggota Unit Tipidter melakukan penyelidikan di sekitar SPBU wilayah Tegalbuleud. Di sana ditemukan seorang laki-laki melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen,” tegas AKP Hartono dalam keterangannya, Kamis (09/04/2026).

​Petugas yang sudah mengintai kemudian membuntuti kendaraan Toyota Agya warna merah milik pelaku. Saat dihentikan dan digeledah, M tak mampu menunjukkan dokumen atau legalitas resmi terkait pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.

Barang Bukti: 272 Liter Pertalite dan Mobil ‘Merah’

​Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mencolok:

1 Unit Kendaraan Toyota Agya warna merah beserta STNK.

​272 Liter Pertalite yang dikemas dalam puluhan galon bekas dan jerigen.

​”Hasil interogasi, pelaku mengakui telah membeli 272 liter Pertalite. Karena tidak ada dokumen resmi, yang bersangkutan beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Sukabumi,” jelas Hartono.

Baca Juga  Hari Nelayan Ke 3 Tegalbuleud, Bupati Marwan Minta Nelayan Tetap Semangat Dan Jaga Kekompakan

Ancaman Penjara Menanti

​Polres Sukabumi memastikan akan menyeret pelaku ke ranah hukum. M dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​AKP Hartono menegaskan, instruksi Kapolres sangat jelas: tidak ada ruang bagi mafia atau pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Sukabumi.

​”Penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, penyidik Unit Tipidter masih melakukan pengembangan, pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Pimpin Sertijab, Tekankan Adaptasi dan Kinerja Optimal

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *