Selasa,21 April 2026
Pukul: 02:19 WIB

Tertibkan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Pemdes Karang Tengah Gelar Aksi Bersih-Bersih di Ruas Jalan Nasional

Tertibkan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Pemdes Karang Tengah Gelar Aksi Bersih-Bersih di Ruas Jalan Nasional

Sabtu, 15 Maret 2025
/ Pukul: 15:51 WIB
Sabtu, 15 Maret 2025
Pukul 15:51 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Tengah bersama Babinsa, para kepala dusun, RT, RW, serta Karang Taruna menggelar aksi bersih-bersih di dua titik ruas Jalan Nasional yang dipenuhi sampah, tepatnya di Kampung Sela awi dan Kampung Karang Tengah.

Tumpukan sampah yang berserakan di sekitar permukiman warga tidak hanya mengganggu pemandangan tetapi juga menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Menyikapi kondisi ini, Pemdes Karang Tengah bersama warga secara gotong royong turun tangan membersihkan lingkungan.

Kepala Desa Karang Tengah, Agung Pratama Putra, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan tempat pembuangan sampah ilegal yang semakin mengkhawatirkan. “Kami melakukan giat gotong royong membersihkan dua titik lokasi pembuangan sampah ilegal. Pagi ini kami mulai di Kampung Selaawi RW 05, dan saat ini kami lanjutkan di wilayah RW 11,” ujarnya.

Baca Juga  Ada yang Dari Luar Daerah, Pasar Jajanan Stasiun Cibadak jadi Tempat Pedagang Mencari Berkah Setiap Ramadhan

Agung berharap aksi bersih-bersih ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta mengurangi kebiasaan membuang sampah sembarangan. Selain itu, Pemdes Karang Tengah juga berupaya menerapkan payung hukum yang lebih jelas agar permasalahan serupa tidak terulang di kemudian hari.

Dalam hal penegakan aturan, Agung memastikan bahwa akan ada sanksi tegas bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan. “Peraturan Daerah (Perda) dari Kabupaten Sukabumi sudah mengatur bahwa siapa pun yang membuang sampah di wilayah Kabupaten Sukabumi secara ilegal bisa dikenai hukuman hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta,” tegasnya.

Guna mendukung pengawasan, Pemdes Karang Tengah berencana memasang kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal. Saat ini, sudah ada satu warga yang bersedia menyediakan fasilitas CCTV di dekat rumahnya. “Insya Allah, kami akan pasang CCTV di dua titik utama. Kami juga bekerja sama dengan warga sekitar untuk penyediaan listrik. Jika ada yang masih nekat membuang sampah sembarangan, kami akan viralkan agar ada efek jera,” tambah Agung.

Baca Juga  Peringati Akhir Muharam 1447 H, Pengurus Mushala Bani Sidin Cibadak Santuni Anak Yatim

Selain penegakan hukum, Pemdes Karang Tengah juga menyiapkan program jangka panjang dalam pengelolaan sampah. Pada tahun 2025, desa berencana membangun dua Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang dilengkapi dengan mesin pemusnah sampah ramah lingkungan. “Mesin ini akan membakar sampah tanpa menghasilkan banyak asap, sebuah inovasi dari warga kami,” ungkapnya.

Lebih jauh, di tahun 2026, Pemdes Karang Tengah menargetkan setiap RW memiliki satu mesin pemusnah sampah yang bisa dikelola secara mandiri, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi kas RT dan RW. Selain itu, desa juga tengah merancang program Bank Sampah, di mana warga dapat menjual sampah plastik yang bisa didaur ulang.

Baca Juga  Saat Puluhan Siswa SPS Anggreng Jelegong Nagrak Rasakan Pengalaman jadi Pemadam Kebakaran

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang bersih sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi warga. Dengan adanya Bank Sampah, selain menjaga kebersihan, masyarakat juga bisa mendapatkan manfaat finansial dari sampah yang mereka kumpulkan,” pungkas Agung.

Aksi bersih-bersih ini menjadi langkah awal dalam upaya mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi warga Desa Karang Tengah. Pemdes berharap dengan adanya penegakan aturan serta program berkelanjutan, kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah akan semakin meningkat.

Related Posts

Add New Playlist