SUKABUMISATU.com, SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi berhasil membongkar kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Sukabumi Selatan, tepatnya di Kecamatan Surade dan Ciemas. Ironisnya, satu dari tiga tersangka yang diamankan diketahui merupakan seorang oknum Kepala Desa (Kades).
Dalam operasi pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga tersangka dengan peran berbeda, mulai dari perantara jual beli hingga penyalahguna barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya indikasi peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas terlebih dahulu menciduk tersangka berinisial EY (40) di Kampung Karang Tengah, Kecamatan Surade. Dari tangan EY, polisi menyita 22 paket kecil diduga sabu, satu unit timbangan digital, dan sebuah ponsel.
Pengembangan kasus langsung dilakukan hingga petugas mengamankan tersangka kedua berinisial I (50) di kawasan Surade, dengan barang bukti tambahan berupa 6 paket kecil sabu siap edar.
Dari keterangan kedua tersangka, perburuan berlanjut ke wilayah Kecamatan Ciemas. Di sana, petugas berhasil membekuk tersangka US (57) yang diketahui menjabat sebagai oknum Kepala Desa. US diduga kuat berperan sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna, membenarkan penangkapan para tersangka tersebut. Dari keseluruhan penindakan, total 28 paket kecil diduga sabu berhasil disita bersama alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan digital, dan beberapa unit ponsel.
”Dari hasil pemeriksaan urine, ketiga tersangka termasuk oknum Kades tersebut positif mengonsumsi methamphetamine (MET). Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para tersangka,” terang AKP Iwan Hendi Sutisna.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi melalui Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menegaskan bahwa kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana narkotika, terlepas dari latar belakang maupun jabatan pelaku.
”Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” tegas Kompol Agus Susanto.
Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Mapolres Sukabumi dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)












