Oknum Kades di Ciamis Tantang Wartawan, Cerminkan Krisis Etika Aparatur Desa di Jawa Barat

Asep Ari, Kepala Desa Mekarmukti Kecamatan Cisaga Ciamis.

SUKABUMISATU.com – Jawa Barat kembali diguncang insiden arogansi aparatur desa terhadap insan pers. Sebuah video dan rekaman suara yang beredar luas di grup WhatsApp wartawan memicu gelombang kemarahan. Dalam rekaman yang terjadi di GOR Desa Sadananya, Kabupaten Ciamis, terdengar jelas seorang oknum aparatur desa mengeluarkan ancaman dan intimidasi dengan nada menantang.

Pernyataan provokatif seperti “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing!” hingga “Aing moal mundur ku wartawan!” menunjukkan bukan hanya ledakan emosi sesaat, tetapi sikap sengaja yang merendahkan profesi jurnalis, bahkan dapat ditafsirkan sebagai upaya menghalangi kerja pers, yang dilindungi undang-undang.

 

Diduga Mantan Wartawan, Sikap Arogansi Justru Berlipat

Informasi lapangan yang dihimpun menyebutkan bahwa sosok dalam video tersebut adalah Asep Ari, Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Ironisnya, ia disebut pernah menjadi wartawan di salah satu media sebelum menjadi kepala desa.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di kalangan jurnalis:

Apakah pengalaman pernah menjadi wartawan membuatnya merasa kebal terhadap kritik hingga berani menantang insan pers?

Baca Juga  Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Lintas Organisasi Gelar Aksi Damai di Kota Sukabumi

Padahal, profesi wartawan adalah jabatan yang melekat pada fungsi sosial, bukan pada pribadi. Ancaman terhadap seorang wartawan berarti ancaman terhadap tugas jurnalistik dan hak publik untuk mengetahui informasi.

Indikasi Krisis Kepemimpinan di Tingkat Desa

Perilaku tersebut dinilai telah melewati batas etika seorang kepala desa yang seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan publik, kesantunan, dan akuntabilitas. Lebih jauh, arogansi ini menjadi bukti bahwa budaya “kebal kritik” mulai menguat di beberapa pemerintahan desa.

Jika kepala desa saja berani secara terbuka menantang wartawan, bagaimana nasib warga biasa yang ingin mengadu atau meminta transparansi?

Ujaran tersebut tidak bisa dipandang remeh. Efek psikologisnya dapat membuat jurnalis enggan meliput, membatasi ruang pelaporan, dan pada akhirnya menutup akses informasi bagi masyarakat luas.

Dua Organisasi Pers di Jawa Barat Mengecam Keras

Ketua DPC Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Jawa Barat, Sintaro, menyebut tindakan ini bukan hanya pelecehan profesi wartawan, tetapi bentuk ancaman langsung terhadap demokrasi lokal.

Baca Juga  Hina Profesi dengan Sebutan ‘Wartawan Bodrex’, Akun Rere Said Subakti Terancam Meja Hijau!

“Tidak ada ruang bagi intimidasi dan ujaran kebencian terhadap jurnalis. Ini serangan terhadap kebebasan pers. Aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Ketua AJNI DPW Jawa Barat, Muhamad Wahidin, bahkan menilai ucapan tersebut telah masuk ranah pidana.

Menurutnya, Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas mengatur hukuman pidana bagi siapa pun yang menghalang-halangi kerja jurnalistik.

“Ini bukan sekadar kata-kata kasar. Ini tindakan melawan hukum dan harus diproses. Dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk,” tegasnya.

Ancaman Terbuka Terhadap Kebebasan Pers

Insiden ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap jurnalis — baik verbal maupun fisik — masih menjadi ancaman nyata di tingkat desa.

Arogansi tersebut patut dibaca sebagai upaya membungkam suara kritis. Jika peristiwa seperti ini tidak diproses secara hukum, budaya anti-kritik dan anti-transparansi akan semakin subur di pemerintahan desa.

Dan ketika jurnalis dibungkam, potensi penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi informasi, dan korupsi hanya tinggal menunggu waktu.

Desakan untuk Polres Ciamis: Transparan dan Tegas

Baca Juga  Aksi Heroik Kepala Desa di Sukabumi, Jaminkan STNK Demi Bayar Pengobatan Pasien di Respon Gubernur Dedi Mulyadi

Komunitas pers Jawa Barat mendesak langkah konkret dan segera dari Polres Ciamis untuk mengusut identitas dan peran oknum yang terekam dalam video, menganalisis apakah ucapan intimidatif tersebut masuk kategori pidana, memastikan perlindungan terhadap seluruh jurnalis yang meliput di wilayah tersebut.

Kasus ini harus menjadi alarm bagi seluruh aparatur desa di Jawa Barat bahwa wewenang bukan alat untuk mengintimidasi. Wartawan bukan musuh, melainkan mitra pembangunan dan pengawasan publik. (Maulana Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *