Tak Kantongi Ijin, Tambang Batu Hijau di Cikembar Dihentikan Pemda Sukabumi

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar saat meninjau lokasi tambang batu hijau di Cikembar, Kamis (09/01/2025).

SUKABUMI – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang batu hijau/zeolit di Kampung Cioray, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar. Kamis, (09/01/2025).

Sidak ini dilakukan setelah adanya pemberitaan media dan keluhan warga terkait operasional tambang yang belum mengantongi izin tambang.

Sidak tersebut melibatkan Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur Provinsi Jawa Barat, Camat Cikembar, serta Kepala Desa Kertaraharja.

Beberapa hasil Sidak, Ali Iskandar memaparkan bahwa pengusaha PT. Selaras Cahaya Utama (SCU) baru mengajukan permohonan kesesuaian ruang ke Dinas Penataan Ruang (DPTR) pada 2 Januari 2024, dan dalam pembahasan tersebut telah ditegaskan agar tidak beroperasi sebelum seluruh izin resmi dikeluarkan. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, masih ada aktivitas penambangan.

“Selanjutnya tahapan izin yang harus dipenuhi oleh perusahaan diantaranya meliputi, pemenuhan berkas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Izin Lingkungan (UKL-UPL) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, IUP Operasi Produksi, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat sebagai dasar operasional, ” terang Ali.

Baca Juga  Diduga Ilegal, Tambang Batu Hijau di Cikembar Dilaporkan Warga

Terhadap sanksi hukum atas dugaan pelanggaran, Ali menegaskan, jika aktivitas tambang tetap dilakukan tanpa izin, pelaku dapat dikenai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Setelah kami berikan penjelasan, sebagai bentuk komitmen pengusaha dan pengawasan, pihak perusahaan menyatakan kesiapan untuk menghentikan aktivitas tambang dan akan membuat pernyataan tertulis. Peran pengawasan akan dilakukan oleh RT/RW, desa, dan kecamatan. Selain itu, pengusaha juga meminta agar tambang lain yang tidak berizin turut ditindak,” tegasnya, kamis (9/1/2025).

Tugas lainnya, Kepala DPMPTSP merencanakan

Baca Juga  Touring Ngabumi: 2.000 Peserta Bergerak, Pariwisata Sukabumi Makin Ngegas

Pembinaan pada pertengahan Februari akan diadakan pertemuan, pembinaan khusus bagi seluruh penambang, bekerja sama dengan Cabang Dinas ESDM Cianjur.

 

“Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kepatuhan terhadap regulasi tambang dan mencegah potensi konflik dengan masyarakat,” pungkas Ali.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita membenarkan aktivitas tambang batu hijau di Kampung Keramat Jaya Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat .

Berdasarkan laporan aktivitas tambang batu hijau yang kurang lebih sudah berjalan kurang lebih empat bulan yang dilakukan oleh PT.SCU, milik pengusaha lokal asal Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi.

“Setelah saya cek ke dinas pertambangan setempat, dimana aktivitas dari perijinan tambangnya belum ada. Berdasarkan informasi,hanya dua perusahaan saja yang sudah milik dokumeni ijin, itupun bukan ijin tambang batu hijau .

Kalau belum ada izin tambang, kami minta dinas terkait dan Satpol PP bergerak untuk menghentikan aktivitasnya, sampai semua dokumen izin tambangnya selesai dimiliki oleh pihak Perusahaan,” pungkas Hamzah.

Baca Juga  Ngeyel, Pembangunan Tower Telekomunikasi Tanpa Izin Tetap Berlanjut Meski Sudah Ditegur Pemda

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan tambang PT. Selaras Cahaya Utama (SCU) belum memberikan tanggapan resminya atas aktivitas usaha tambangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *