Selasa,28 April 2026
Pukul: 11:41 WIB

Menanti Ketuk Palu Sengketa Lahan Indogrosir Baros: Sahnya AJB 1987 vs Gugatan Ahli Waris

Menanti Ketuk Palu Sengketa Lahan Indogrosir Baros: Sahnya AJB 1987 vs Gugatan Ahli Waris

Selasa, 28 April 2026
/ Pukul: 11:41 WIB
Selasa, 28 April 2026
Pukul 11:41 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Teka-teki sengketa lahan yang kini berdiri tegak bangunan pusat perkulakan Indogrosir di Jalan Raya Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, segera memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi dijadwalkan akan membacakan putusan perkara ini pada 5 Mei 2026 mendatang.

​Perseteruan hukum ini mempertemukan pihak ahli waris almarhum Iim Ibrahim sebagai Penggugat, melawan Edep Sujana dan PT Inti Cakrawala (Indogrosir) sebagai pihak Tergugat.

Jejak Transaksi Sejak Tahun 1987

​Kuasa Hukum Tergugat, Adam Mandela, S.H., menegaskan bahwa kepemilikan kliennya, Edep Sujana, atas lahan seluas 4.750 meter persegi tersebut memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Ia menyebutkan, penguasaan lahan didasarkan pada tiga Akta Jual Beli (AJB) hasil transaksi dengan almarhum Iim Ibrahim yang dilakukan secara bertahap sejak tahun 1987.

Baca Juga  Ada Apa? Pengurus Partai Demokrat Datangi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi

​”Klien kami telah menguasai lahan tersebut secara fisik maupun administratif selama lebih dari 30 tahun tanpa ada gangguan. Hingga akhirnya pada 2022, sebagian lahan dialihkan kepada pihak Indogrosir setelah melalui proses verifikasi legalitas yang sangat ketat,” ujar Adam Mandela dalam keterangan persnya, Selasa (28/04/2026).

Menguji Doktrin Pelepasan Hak (Rechtsverwerking)

​Pihak Tergugat menyoroti jeda waktu yang sangat lama sejak transaksi terjadi hingga munculnya gugatan dari Teguh Firmansyah selaku ahli waris pada tahun 2025 lalu. Adam menilai, gugatan tersebut lemah secara yuridis karena adanya doktrin Rechtsverwerking atau pelepasan hak.

Baca Juga  Kasus Dugaan Mafia Tanah Eks Anggota Dewan 'RR' Berlanjut, Kuasa Hukum Korban Desak Kepastian Hukum

​Berdasarkan fakta persidangan, pihak Penggugat diduga tidak mengetahui peristiwa hukum secara de facto karena saat transaksi tahun 1987 terjadi, Penggugat masih berusia balita.

​”Dalam hukum agraria, jika seseorang membiarkan tanahnya dikuasai orang lain dalam jangka waktu lama tanpa ada keberatan, maka secara hukum dianggap telah melepaskan haknya. Apalagi saksi-saksi di persidangan mengakui klien kami sudah berpuluh tahun di sana,” tambahnya.

Legalitas Produk Pejabat Berwenang

​Menanggapi tudingan ketidakabsahan dokumen, Adam menegaskan bahwa AJB yang dikantongi kliennya adalah produk hukum resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada masanya. Ia mengingatkan bahwa tata kelola administrasi tahun 80-an memiliki prosedur tersendiri yang harus dihormati.

​Sebelum pihak Indogrosir membangun pusat perkulakan di lokasi tersebut, telah dilakukan due diligence atau penelitian mendalam terhadap seluruh dokumen tanah. Hal ini, menurut Adam, membuktikan adanya itikad baik dari pihak pembeli.

Baca Juga  Sidang Kasus 'Ompreng' di PN Sukabumi: Hakim Sarankan Restorative Justice untuk dr. Silvi Apriani

Menunggu Keadilan di Awal Mei

​Kini, publik dan para pihak yang bersengketa tinggal menunggu keputusan dari Majelis Hakim PN Kota Sukabumi. Bagi warga Baros dan sekitarnya, putusan ini tentu menjadi sorotan mengingat lokasi sengketa berada di kawasan strategis ekonomi Kota Sukabumi.

​”Kami optimistis fakta hukum yang tersaji selama persidangan akan menjadi pertimbangan utama hakim. Kita tunggu saja ketukan palu keadilan pada 5 Mei nanti,” pungkas Adam.

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist