SUKABUMISATU.com – Aktivitas tambang tanah merah ilegal di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas tersebut dilakukan oleh CV. Dutalimas yang disebut-sebut memasok material untuk proyek pembangunan Jalan Tol Bocimi Sesi 3. Dugaan ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pada Senin, 4 Agustus 2025.
Pantauan Lapangan: Aktivitas Tambang dan Angkutan ODOL
Tim kami melakukan penelusuran sejak Juni lalu, distribusi angkutan tanah merah dari lokasi tambang menuju proyek pembangunan Tol Bocimi jadi pemandangan sehari-hari. Terlihat deretan truk berukuran besar keluar masuk area tambang yang berada di salah satu desa di Cibadak. Truk-truk tersebut melaju dalam formasi rapat dan membawa muatan melebihi kapasitas (Over Dimension Over Load/ODOL), menyebabkan kemacetan dan kerusakan di sejumlah ruas jalan kabupaten.

Beberapa warga yang kami wawancarai mengeluhkan kondisi jalan yang cepat rusak, debu yang mengganggu kesehatan, serta suara bising yang berlangsung dari pagi hingga malam.
“Sudah hampir 2 bulan ini jalan rusak lagi. Aspal baru juga cepat hancur karena truk-truk besar itu. Kami hanya warga, tidak pernah diberi tahu soal izin atau tidaknya,” ujar Yayan, warga setempat.
Sidak Gubernur: Kejutan di Kantor Kecamatan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sedang dalam perjalanan menuju Palabuhanratu, Sabtu lalu, mengaku terkejut melihat truk-truk besar bermuatan tanah merah yang melintasi jalur utama. Ia kemudian memutuskan untuk melakukan sidak dua hari kemudian.
Senin pagi, tanpa pemberitahuan resmi, Gubernur langsung mendatangi Kantor Kecamatan Cibadak. Saat itu, Camat Cibadak, Mulyadi, sedang melakukan monev di lapangan. Ketika kembali ke kantor, ia mendapati Gubernur telah berada di ruang kerjanya bersama perwakilan dari PT Dutalimas.
“Saya sempat kaget, ternyata Pak Gubernur sudah lebih dulu sampai dan langsung diskusi dengan pihak perusahaan,” kata Camat Mulyadi saat ditemui.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi Mulyadi mengungkapkan kekhawatiran atas kegiatan tambang yang dilakukan tanpa izin lengkap. Ia juga mempertanyakan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur.
Reklamasi dan Tanggung Jawab Lingkungan
Gubernur menegaskan pentingnya reklamasi pasca tambang serta penetapan dana jaminan lingkungan oleh perusahaan. Ia meminta agar CV. Dutalimas segera menyelesaikan administrasi perizinan dan bekerja sama dengan pemerintah daerah secara legal dan terbuka.
“Jangan sampai tambang selesai, lalu ditinggal begitu saja. Lingkungan rusak, masyarakat yang menderita. Itu tidak bisa ditoleransi,” tegas Dedi Mulyadi di hadapan pihak perusahaan.
Pertemuan Lanjutan Dijadwalkan
Sebagai tindak lanjut, pertemuan resmi dijadwalkan pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Kantor Kecamatan Cibadak. Pertemuan ini akan melibatkan CV Dutalimas, dan PT Waskita (selaku pelaksana proyek tol), dan unsur pemerintah daerah.
Tim Sukabumisatu.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk mengonfirmasi legalitas izin tambang serta rencana pemerintah dalam menangani dampak kerusakan lingkungan dan jalan yang ditimbulkan.
Reporter: Suhendi Soex / M.Waldi
Editor: Demi Pratama Adiputra










