SUKABUMISATU.com – Aktivitas tambang tak berizin milik CV Duta Limas di Kampung Batu Asih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi kembali jadi sorotan. Setelah sempat disegel langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup RI pada 22 Maret lalu, kini lokasi tersebut kembali beroperasi. Kali ini bukan untuk menambang batu, melainkan material tanah yang diduga untuk proyek nasional Tol Bocimi.
Mendengar kabar tersebut, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Forkopimcam setempat langsung melakukan inspeksi ke lokasi.
Pantauan di lapangan, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun, sejumlah armada truk tampak bersiap mengangkut material tanah.
Kepala Seksi Pengawasan Tambang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Haris, membenarkan adanya aktivitas pengambilan tanah di lokasi tersebut. Pihaknya pun turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Menindaklanjuti informasi dari media soal aktivitas tambang tanah ini, kami lakukan pengecekan ke lokasi,” kata Haris saat ditemui di lokasi, kemarin.
Senada, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa meskipun aktivitas tersebut untuk kepentingan proyek nasional, prosedur perizinan tetap wajib dipenuhi. Apalagi aktivitas tambang tanpa izin bisa berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
“Sekalipun untuk proyek strategis nasional, kalau tidak kantongi izin, ya tetap salah. Kalau masih ada aktivitas tanpa izin, biar APH (aparat penegak hukum) yang menindak,” tegasnya.
Pemerintah daerah, kata dia, sangat terbuka terhadap investasi. Namun soal legalitas usaha dan dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama. Pihaknya berharap, setiap aktivitas usaha pertambangan di wilayah Sukabumi bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Candra)











