Selasa,28 April 2026
Pukul: 07:32 WIB

Tak Butuh Waktu Lama! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Diringkus Polisi

Tak Butuh Waktu Lama! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Diringkus Polisi

Selasa, 28 April 2026
/ Pukul: 07:31 WIB
Selasa, 28 April 2026
Pukul 07:31 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM, CICURUG – Jajaran Polres Sukabumi bergerak cepat mengungkap kasus penyerangan bom molotov yang menimpa seorang pelajar di wilayah Cicurug. Kurang dari 24 jam, tujuh orang tersangka yang terlibat dalam aksi brutal tersebut berhasil diamankan.

​Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja keras anggotanya di lapangan. Kecepatan penangkapan ini dinilai krusial guna meredam potensi konflik antar-kelompok yang bisa meluas.

​”Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan, apalagi yang menggunakan bahan berbahaya seperti bom molotov,” tegas Samian kepada awak media, Senin (27/4/2026).

Baca Juga  Ibu Tiri NS Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: 'Benar atau Salah, Kita Uji di Pengadilan

Kronologi Kejadian: Berawal dari Aduan

​Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, membeberkan bahwa aksi nekat para pelaku dipicu oleh masalah yang tergolong sepele. Semuanya bermula saat salah satu rekan pelaku merasa tersinggung karena mengaku diludahi oleh kelompok korban saat sedang membeli rokok.

​Aduan tersebut direspons secara berlebihan oleh para pelaku. Mereka lantas menyiapkan “persenjataan” untuk melakukan aksi balas dendam.

​”Tersangka HA (19) dan IM (16) membawa bom molotov, sementara lima pelaku lainnya yakni MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16) membekali diri dengan berbagai senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, hingga celurit,” urai Hartono.

Baca Juga  Ketua IDI Beri Tanggapan Pada Kasus Oknum Dokter Yang Terlibat Penganiyaan Perempuan di Cibadak

Korban Mengalami Luka Bakar Serius

​Kelompok pelaku kemudian menyerbu lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya. Tanpa basa-basi, tersangka HA dan IM melemparkan bom molotov ke arah kerumunan.

​Nahas, lemparan tersebut mengenai korban berinisial MZ. Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya. Sementara itu, pelaku lainnya bertugas mengintimidasi kelompok korban dengan mengacungkan senjata tajam.

Terancam Hukuman Berat

​Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beragam jenis senjata tajam dan pakaian milik korban yang terbakar.

Baca Juga  Kasus Dugaan Penganiayaan ASN Pabuaran: Versi Pelaku Berbeda dari Korban

​Atas aksi brutalnya, para pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Mengingat mayoritas pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan dengan memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Reporter: Suhendi Soex

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist