SUKABUMISATU.com – Gelombang ketidakpuasan warga terhadap infrastruktur jalan kembali memuncak di wilayah Pajampangan. Ratusan warga Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kembali mendatangi kantor desa untuk menuntut bukti nyata atas janji perbaikan jalan yang hingga kini dianggap hanya isapan jempol, Senin (27/4/2026).
Pantauan di lokasi, massa mulai memadati area kantor desa sekitar pukul 10.30 WIB. Ini merupakan aksi kedua kalinya dengan tuntutan yang sama: kepastian perbaikan jalan rusak di dua ruas vital yang menjadi urat nadi ekonomi dan pendidikan warga.
Akses Vital Terbengkalai
Dua ruas jalan yang menjadi sumbu kemarahan warga adalah jalur Cikopeng–Leuwi Cagak sepanjang 8,6 kilometer dan Pasir Halang–Karang Bolong sepanjang 4,2 kilometer. Kondisi jalan yang hancur membuat mobilitas warga terhambat, baik untuk urusan medis maupun distribusi hasil bumi.
Salah satu tokoh warga, Ahmad Caeng (55), menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk akumulasi kekecewaan terhadap komitmen Kepala Desa yang disampaikan saat masa kampanye dulu.
”Ini sudah kedua kalinya kami datang. Kami hanya menagih janji perbaikan jalan. Kalau memang tidak sanggup (merealisasikan), lebih baik kepala desa mundur saja,” cetus Ahmad kepada awak media di sela-sela aksi.
Penjelasan Kepala Desa
Menanggapi tekanan massa, Kepala Desa Sukatani, Sulaemansyah, memberikan klarifikasi dalam sesi audiensi yang dikawal ketat oleh unsur TNI-Polri serta perwakilan Kecamatan Surade dan Paguyuban Kepala Desa Pajampangan (PKPP).
Sulaemansyah berdalih, kendala selama ini terletak pada status jalan yang sebelumnya merupakan kewenangan Kabupaten, sehingga desa tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran secara mandiri.
”Baru tahun ini statusnya menjadi jalan prioritas, jadi bisa dibangun oleh desa, kabupaten, maupun provinsi. Saat ini pun proses pengerasan sebenarnya sudah mulai dilakukan,” jelas Sulaemansyah.
Terkait desakan mundur dari jabatan yang diteriakkan warga, Sulaemansyah menanggapinya dengan dingin. Menurutnya, proses tersebut memiliki mekanisme aturan yang berlaku.
”Kalau kepala desa diminta mundur, itu bisa saja. Tapi tentu harus ada dasar hukum dan catatan-catatan (pelanggaran) yang jelas,” tambahnya.
Massa Membubarkan Diri
Audiensi berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Meskipun sempat memanas, aksi berlangsung kondusif tanpa adanya tindakan anarkis. Warga akhirnya membubarkan diri dengan membawa harapan besar agar proses pengerasan jalan segera berlanjut ke tahap pengaspalan permanen.
Warga mengancam akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan di lapangan. Bagi masyarakat Sukatani, akses jalan yang layak bukan lagi sekadar keinginan, melainkan kebutuhan mendesak yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Reporter: Maulana Yusuf
Editor: Demi Pratama Adiputra







