Sengkarut Kasus Besi Proyek Waskita: Supir Babak Belur, Penadah Melenggang, Muncul Isu Aliran Dana ke Oknum

Ilustrasi

SUKABUMISATU.com – Penanganan kasus dugaan pencurian besi di area proyek Waskita (Tol Bocimi) oleh Polsek Caringin kini tengah menjadi sorotan tajam. Keluarga tersangka mencium adanya sederet kejanggalan, mulai dari prosedur penangkapan, raibnya barang bukti asli, hingga munculnya pengakuan mengejutkan terkait aliran dana kepada oknum.

Berdasarkan keterangan keluarga F, kejadian bermula saat dirinya diperintah oleh A untuk mengangkut besi yang diklaim sudah disiapkan di area proyek Waskita. Dalam perkara ini, posisi F murni sebagai penyedia jasa sewa mobil dengan imbalan Rp 1 juta setiap penarikan, sementara A bertindak sebagai pemberi perintah sekaligus koordinator lapangan.

​Saat A masuk ke kantor proyek, tiba-tiba F diteriaki warga. Melihat A melarikan diri, F pun panik dan ikut lari, namun ia memutuskan kembali ke mobil. Di sanalah F ditangkap dan menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka serius sebelum diamankan personel Polsek Caringin. Ironisnya, saat ditangkap, mobil pick-up yang dikemudikan F masih dalam keadaan kosong melompong tanpa barang bukti.

Baca Juga  Warga Ciambar Murka! Jalan Rusak Parah Kerap jadi Penyebab Kecelakaan tak Kunjung Diperbaiki

Pengembangan Kasus dan Daftar DPO

Kejanggalan berlanjut pada penangkapan K, yang sangat berbeda dengan F. K ditangkap bukan melalui tangkap tangan, melainkan hasil pengembangan. K mengaku pernah membantu F sebanyak lima kali, namun saat kejadian berlangsung, K sebenarnya sudah tidak lagi bekerja.

​Selain para tersangka yang sudah diamankan, muncul sejumlah nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni:

​AK (mantan Helper), ​IS, AD yang diduga merupakan oknum Humas Waskita, dan Ud (berdasarkan BAP F),

​”Nyanyian” dari Balik Lapas

Dugaan adanya permainan oknum semakin menguat, salah satu tersangka mengakui secara rinci telah menyerahkan sejumlah uang kepada salah satu pihak. Ia menyatakan seluruh isi surat tersebut adalah benar dan sesuai dengan fakta yang ia alami di lapangan.

Baca Juga  Petani Legok Picung Demo di Area Proyek Tol Bocimi: Air Sawah Kami Tersumbat Lagi!

Kejanggalan Barang Bukti dan Penadah “Sakti”

Warga yang mengawal kasus ini juga melihat ketidaksinkronan pada barang bukti. F menyatakan bahwa besi yang ada di kantor polisi saat ini bukanlah barang yang ada di lokasi malam itu. Diduga, barang bukti tersebut didapat dari penadah yang mengembalikan hasil pembeliannya untuk menghindari jeratan hukum.

​”Ini aneh, lokasi penadah di daerah Parungkuda/Cidahu sudah jelas, tapi kenapa tidak ditangkap? Justru barang buktinya disebut hasil pengembalian. Ada apa dengan penegakan hukum kita?” ujar salah satu warga dengan nada kritis.

Aduan ke Mabes Polri

Pihak keluarga telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Melalui surat SP3D nomor B/709-b/WAS.2.4/2026/Divpropam, Mabes Polri telah melimpahkan kasus ini ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk dilakukan audit investigasi terhadap penanganan perkara ini.

Baca Juga  Nasib Rio, Bocah 11 Tahun yang Terlunta-lunta Usai Coba Mencuri: Ditolak Ayah Kandung, Ibu Tak Mampu Rawat

​Keluarga berharap kepolisian bertindak transparan dengan menangkap penadah asli dan mengusut tuntas keterlibatan oknum maupun DPO yang telah mencoreng rasa keadilan.

Reporter: Chuba Yusuf

Redaktur: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *